Buruh Tangsel Siap Kawal Kenaikan UMK 6,5 Persen
Pemkot Tunggu Penetapan UMP Banten

SERPONG-Serikat buruh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap mengawal penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 yang rencananya naik 6,5 persen. Mereka berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan upah ini.
Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangsel, Sugiyanto mengatakan, para buruh sepakat dengan persentase kenaikan yang telah ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen, beberapa waktu lalu. “Kalau kenaikan kemarin yang sudah ditetapkan Presiden, 6,5 persen itu kita sudah sepakat,” ujarnya, kemarin.
Sugiyanto tak menampik, bahwa persentase kenaikan UMK yang telah diumumkan oleh pemerintah melebihi ekspektasi dari para pekerja.
“Waktu rencana kenaikan dari Kementerian Ketenagakerjaan 6 persen saja kita sudah alhamdulillah, ternyata Presiden sendiri malah berani 6,5 persen ya. Kita lebih bersyukur lagi,” terangnya.
Oleh karena itu, ia bersama rekan-rekam buruh lainnya akan mengawal pembahasan UMK Tangsel 2025 hingga resmi ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi kita tinggal ngawal saja, dari Presiden sudah menetapkan 6,5 persen, Disnaker juga mungkin nantinya membuat regulasinya,” ungkapnya.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang mengatakan, bahwa rapat pembahasan UMK 2024 rencananya baru akan dilaksanakan pada 12 Desember mendatang. Pasalnya, saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024.
Ia sendiri belum bisa memastikan apakah UMK Tangsel 2025 akan mengalami kenaikan 6,5 persen seperti yang diumumkan oleh pemerintah pusat.
Soalnya, besaran kenaikan UMK 2025 akan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari unsur perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dewan pakar, dan akademisi.
“Pembahasannya kita mau jadwalkan nanti Insya Allah hari Kamis, karena kan menunggu dari ketetapan Provinsi. Ketentuannya Permenaker-nya itu untuk provinsi tanggal 11,” ujarnya.
Untuk diketahui pada 2024, UMK Tangsel sendiri ditetapkan sebesar Rp 4.670.791 naik sebesar Rp 119.339,06 atau 2,62 persen dari 2023 yang hanya Rp 4.551.451,70.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu