TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bank Jatim Teken Shareholder Agreement Bersama Bank Banten

Dinilai Potensial

Laporan: Yuliawati Saripudin
Jumat, 13 Desember 2024 | 07:45 WIB
Ist.
Ist.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham Bank Banten melaksanakan prosesi penandatanganan  shareholder agreement (SHA) atau perjanjian kerja sama antar pemegang saham pengendali bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebagai salah mekanisme pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, shareholder agreement dengan Bank Banten akan lanjut hingga ditetapkannya SK oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk UKB ini selesai.

Hal itu ia kemukakan dalam konferensi pers usai Penandatanganan Shareholder Agreement antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (12/12).

"Berdasarkan pengalaman, KUB pertama kami dengan NTB Syariah sudah selesai, sudah keluar SK dari OJK. Maka dengan pengalaman itu, jika yang menjadi review nanti kredibilitas Bank Jatim berarti sudah terpenuhi. Saya yakin prosesnya lebih banyak administrasi, yang penting adalah sepakat," katanya.

Jika dalam perjalannya Bank Banten sudah memenuhi inti modal sebesar Rp 3 triliun sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan, Adhy menyatakan pihaknya tidak ada pemaksaan (Untuk terus melanjutkan SHA).

"Kami ingin beri kebebasan meskipun Bank Banten ingin terpisah saya yakin sindikasi-sindikasi kerjasamanya pasti akan bersama lagi, yang penting saling menguntungkan," ucapnya.

Adhy melanjutkan, ada beberapa faktor yang membuat Bank Jatim memilih KUB dengan Bank Banten. Yaitu adanya kebijakan bahwa seluruh bank yanh modal intinya di bawah Rp 3 triliun harua bekerja bersama-sama seperti arahan Kementerian Dalam Negeri. Berikutnya, berdasarkan penelaahan pihaknya, kondisi Bank Bantem sudah sehat dan memiliki potensi yang bagus.

"Ada dukungan, ada surat dari Kemendagri agar masing-masing APBD menggunakan Bank Banten sebagai RKUD. Ini merupakan peluang besar. Kami optimis. Jika pemerintah pusat menyatakan demikian dan jika ingin Banten beserta wali kota/bupati terintegrasi maka ekosistem.keuangannya harus satu bank, di bank pemerintah," kata Adhy.

Perwakilan dari OJK Jawa Timur Nasirwan menjelaskan, Bank Jatim berencana akan melakukan KUB dengan 5 BPD lainnya. Sesuai dengan kebijakan OJK, dalam rangka memenuhi modal inti Rp 3 triliun maka BPD harus ber-KUB.

"Penandatanganan sharingholder agreement ini proses paling penting dalam KUB. Tahapan-tahapan lain yang akan dilakukan yaitu penilaian kelayakan kepatutan (PKK) dari calon pemegang saham. Proses ini akan dikejar memgingat waktunya pendek," terangnya.

Dalam pelaksanaan PKK, sambungnya, OJK akan menilai kapabilitas Bank Jatim sebagai induk dari Bank Banten. Namun diketahui, Bank Jatim ini salah satu bank terkuat. Dengan kekuatan seperti itu tentunya sudah dilakukan asesmen oleh OJK. 

"Kekuatan itu diperlukan untuk mengatasi persoalan jika terjadi permasalahan. Di dalam agreement balancing itu semua hak dan kewajiban diatur. Sebagai pengendali, Bank Jatim memiliki beberapa kewenangan. Di antaranya bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Bank Banten dan jika ada persoalan likuiditas dan permodalan itu juga menjadi tanggungjawabnya," tuturnya 

Di tempat yang sama, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar yakin atas segala tahapan yang telah dilalui secara konsisten akan lebih memperkuat Bank Banten. Apalagi proses KUB dengan Bank Jatim sudah memasuki tahap akhir. 

"Ini semua sesuai dengan arahan dan peta jalan dari OJK, sehingga semuanya sesuai aturan perundang-undangan," katanya.

Jati Utomo, Pengawas OJK Banten mengatakan, SHA merupakan bagian penting dari proses KUB meskipun belum final. "Kita berharap prosesnya lancar. Ada beberapa aktivitas lagi sampai pada persetujuan KUB," imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo