TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Apindo Pertanyakan SK Penetapan UMP oleh Pj Gubernur

Jumlah Unsur Belum Lengkap

Laporan: Yuliawati Saripudin
Jumat, 13 Desember 2024 | 08:00 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara wartawan terkait SK Upah Minimum Provinsi, usai menghadiri salah satu acara di Jakarta, Kamis (12/12).(yul)
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara wartawan terkait SK Upah Minimum Provinsi, usai menghadiri salah satu acara di Jakarta, Kamis (12/12).(yul)

SERANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten mempertanyakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang SKnya telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (11/12).

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten, Yakub F. Ismail mengatakan, penetapan UMP dan UMSP tersebut dipertanyakan lantaran Pj Gubernur ditenggarai belum menerbikan SK Dewan Pengupahan dengan jumlah anggota yang berimbang antara Unsur Pekerja dan Pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Sehingga hal ini menjadi tanda tanya, apakah keputusan Pj tersebut sah," ungkap Yakub.

Yakub mengatakan, sebagaimana informasi yang diterima bahwa permohonan tersebut sudah diajukan sejak bulan September 2024 lalu.

"Namun begitu, mengingat jadwal perundingan dewan pengupahan yang akan segera digelar, kami kembali bersurat kepada Pj. Gubernur pada tanggal (28/11) kemarin," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu dan berdiskusi dengan Kadisnaker terkait disposisi Pj. Gubernur sehubungan dengan suratnya pada September lalu.

Yang selanjutnya telah disampaikan nota dinas kepada Pj. Gubernur perihal penerbitan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penambahan anggota atas SK Gubernur No. 561/Kep.236-Huk/2022 tentang pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

"Namun kenyataannya, Pj. Gubernur telah menerbitkan SK UMP dan UMSP terlebih dahulu sebelum SK Dewan Pengupan Provinsi dengan komposisi yang seimbang/sama dengan unsur lainnya, sebagaimana regulasi permenaker 13 tahun 2021 tentang pembentukan Dewan Pengupahan," bebernya.

Terkait keputusan Pj. Gubernur yang menaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025 dianggap tidak populis dan kurang berpihak kepada dunia usaha di wilayah Banten.

Pasalnya, kenaikan tersebut sangat tidak relevan yang formulanya dipertanyakan. "Adapun berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha kisarannya tidak lebih dari 2.51%," urainya.

Ia menilai, perhitungan tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya dunia usaha telah merumuskan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.

"Formula tersebut adalah pengali yang bisa dipertanggung jawabkan dan adil untuk semua pihak, karena memang menggunakan indikator yang bisa diukur," cetus Yakub.

"Kemudian kalau angkanya tiga kali lipat dari itu (6,5% red) lalu bagaimana dengan kemampuan dunia usaha, apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha khususnya di sektor padat karya," pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa pihaknya menjalankan aturan perundang-undangan. Namun tentu pemerintah juga akan memikirkan agenda-agenda usaha yang akan terus berkembang di Banten.

"Mudah-mudahan ini ketemu antara keseimbangan dari owner dan para pekerja. Selain dalam kerangka produksi, ada juga dijembatani dengan upah sektoral untuk menyesuaikan ke bidang-bidang yang di stuasi-situasi tertentu bisa berbeda dengan bidang-bidang lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan itu sebuah harmoni yang telah dipikirkan secara dalam sebagai bagian dari kebijakan pengupahan di Indonesia dan dalam hal ini Pemprov Bantem memenuhii koridor itu.

Mengenai potensi dampak bagi ketenagakerjaan, sekali lagi Al Muktabar menegaskan hal itu sudah dipersiapkan dengan berbagai aspek. "Bahwa ketenagakerjaan dari salah satu faktor produksi iya, dan juga pengembangan bisnis yang bisa tumbuh dengan harapan akan terus berkembang. Itu sebuah potensi.

Ini ikhtiar kita bersama, pemerintah daerah, pemerintah pusat, para pengusaha, para pekerja karena ini bagian dari ikhtiar kesejahteraan," ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo