TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kebijakan Opsen Tak Boleh Bebani Rakyat

Oleh: Farhan
Minggu, 15 Desember 2024 | 11:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kebijakan opsen alias pungutan tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mendapat sorotan netizen. Meski bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan itu dinilai membebani ekonomi masyarakat kecil.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyatakan, kebijakan opsen sudah ada sejak dua tahun lalu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, kebijakan itu baru berlaku efektif pada Januari 2025 dan diketahui publik.

“Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu oleh kabupaten-kabupaten kota di bawah provinsi,” jelas Achmad dalam keterngan tertulisnya, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Namun begitu, dia menilai, Pemerintah memikirkan ulang tentang kebijakan opsen, sebelum kebijakan itu diterapkan. Sebab, ekonomi masyarakat kecil belum sepenuhnya baik, di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang saat ini terjadi.

“Kebijakan ini harus diimplementasikan secara hati-hati, agar tidak memberatkan kondisi perekonomian masyarakat,” imbuhnya.

Achmad menambahkan, kendaraan bermotor merupakan kebutuhan pokok untuk menunjang aktivitas ekonomi dan sosial bagi sebagian masyarakat, di daerah perkotaan hingga pedesaan. Karenanya, total pajak yang dibayarkan harus dipastikan berada dalam batas yang wajar.

“Sosialisasi yang masif dan simulasi tarif yang transparan, juga perlu dilakukan agar masyarakat memahami kalau beban mereka tidak bertambah secara signifikan,” cetusnya.

Lebih lanjut, Achmad menyinggung kinerja industri otomatif, bila kebijakan opsen dilakukan tahun depan. Sebab Industri tersebut merupakan salah satu sektor utama yang berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Menurutnya, jika penerapan opsen menyebabkan total pajak kendaraan baru menjadi lebih tinggi, permintaan terhadap kendaraan bermotor, terutama kendaraan baru, akan terpengaruh. Kemudian, sambung dia, hal itu akan berdampak pada kinerja industri otomotif, mulai dari produsen, dealer, hingga rantai pasokannya.

Selain itu, penerapan opsen juga harus diikuti oleh mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) harus memastikan tambahan pendapatan dari opsen, digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Hasbullah Rahmad mengingatkan, Pemerintah harus meningkatkan berbagai sektor pelayanan masyarakat, bila opsen diterapkan tahun 2025.

“Jangan sampai, mereka marah karena opsen tidak memberi dampak apa-apa terhadap kualitas layanan. Kami berharap, anggaran ini digunakan untuk pelebaran jalan, peningkatan kualitas jalan, serta pemasangan rambu-rambu lalu lintas,” imbuhnya.

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Depok dan Kota Bekasi ini menambahkan, naiknya Pemdapatan Asli Daerah (PAD) karena adanya opsen, bisa digunakan untuk melakukan pembangunan berbagai ruas jalan dan mengurai kemacetan disejumlah titik. “Itu (kemacetan) masih jadi masalah. Mudah-mudahan bisa terurai dengan adanya tambahan dana dan pembangunan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok, Wahid Suryono mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu dapat meningkatkan PAD Kota Depok, untuk menambah anggaran pembangunan, salah satunya pembangunan di sektor transportrasi.

“Tambahan anggaran itu bisa membantu pembangunan infrastruktur jalan raya dan lain-lainya. Kami akan memastikan, seluruh dana yang bersumber dari pajak rakyat akan kembali kepada rakyat, dalam bentuk pemingkatan layanan,” cetusnya.

Di media sosial X, kebijakan opsen mendapat sorotan tajam dari netizen. Mereka meminta penentuan besaran pungutan tambahan untuk PKB dan BBNKB, tidak memberatkan.

“Tahun depan, PPN sudah naik. Terus, harus ada opsen juga pada kendaraan. Please ditinjau ulang deh,” cuit akun @rumputekii298. “Targer 2025 punya mobil gue coret. Gue ganti jadi beli sepeda ontel, biar nggak kena pajak,” timpal akun @warakadsah8.

Senada, akun @warugodong__ juga meminta Pemerintah meninjau ulang kebijakan opsen. “Kalau itu diterapkan, gue nggak kebayang orang-orang yang punya kendaraan lebih dari satu, pegeluaraanya jadi seperti apa,” tulisnya. “Awas aja kalau pelayanan di kelurahan masih ngewajibin fotocopy, berarti dana.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo