TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Tangerang Tetapkan UMK Kota Tangerang Resmi Naik,Buruh Berharap Kenaikan UMK Daerah Lain Juga Mengikuti

Oleh: Rizky
Minggu, 15 Desember 2024 | 12:02 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

KOTA TANGERANG - Upah Minimum Kota setiap daerah memiliki kenaikan signifikan. UMK Jakarta naik menjadi Rp 5.396.761, UMK Kabupaten Bogor Rp 4.877.211, Kota Bogor Rp 5.126 987, Kota Depok Rp 5.195.720, Kabupaten Tangerang Rp 4.091.117, Kota Tangerang Rp 5.069.707.

Selain itu adanya kenaikan dari Kota Tangerang Selatan Rp 4.900.000,Kota Bekasi Rp 5.690.752,Kabupaten Bekasi Rp 5.558.514.

Keputusan gaji UMR Tangerang 2025 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan Kota Benteng ini.

Itulah tadi besaran UMK Tangerang 2025, dan upah minimum di Bekasi, DKI Jakarta, Bogor dan Depok terbaru.

Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Penetapan gaji UMR Kota Tangerang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkot Tangerang, Pemprov Banten, pengusaha dari Kadin dan Apindo, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota Tangerang, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Banten.

Besaran nilai gaji UMR Tangerang 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyambut baik keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025.

Rapat yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tersebut dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha (Apindo dan Kadin), Akademisi, dan Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam rapat tersebut, UMK Kota Tangerang disepakati naik sebesar 6,5%, sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024. 

Kenaikan ini setara dengan Rp 309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp 5.069.708,36.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati besaran UMSK Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2% hingga 7% dari UMK 2025.

Dengan demikian, untuk Sektoral 1 misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5%. 

Nilai ini didapat dari kenaikan UMK 6,5% dan Sektoral sebesar 7% sehingga totalnya 13,5%.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. 

Ia juga menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil,” ujar Said Iqbal,Minggu,(15/12/2024).

Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan UMK dan UMSK sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo