Rupiah Melemah, Usulan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,3 Juta Masih Dikaji DPR
JAKARTA – Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,3 juta per jemaah masih akan dibahas secara mendalam oleh DPR bersama Pemerintah. Komisi VIII DPR menegaskan angka yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) belum bersifat final dan akan dikaji melalui Panitia Kerja (Panja) Haji sebelum ditetapkan.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Nilai BPIH yang diusulkan mencapai Rp107,3 juta atau naik sekitar Rp19,9 juta dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta.
Menurut Irfan, perhitungan biaya disusun dengan mempertimbangkan efisiensi, peningkatan kualitas layanan, serta keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji. Asumsi yang digunakan adalah nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666 per riyal Arab Saudi.
Dari total usulan tersebut, sekitar Rp60,89 juta dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi atau 56,73 persen, sedangkan Rp46,45 juta digunakan untuk penyelenggaraan di dalam negeri atau 43,27 persen. Biaya itu juga telah memperhitungkan ongkos penerbangan rata-rata setiap jemaah.
Irfan menjelaskan, kenaikan biaya dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari melemahnya nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan. Selain itu, terdapat penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, program manasik kesehatan, serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah perubahan standar layanan haji yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Salah satunya penghapusan Paket D Masyair yang digabung ke Paket C, sehingga otomatis meningkatkan biaya pelayanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Seiring dengan penghapusan Paket D Masyair menjadi Paket C, beban harga pelayanan Masyair otomatis meningkat. Namun hingga saat ini harga resminya dari Pemerintah Arab Saudi masih belum ditetapkan," ujar Irfan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan, usulan biaya haji tersebut masih sebatas usulan awal dan belum menjadi keputusan akhir.
"Kami menerima usulan dari Kemenhaj, tetapi besarannya akan dibahas bersama Kemenhaj dan BPKH di Panja Haji untuk melihat apakah angkanya sudah layak atau belum," kata Wachid.
Menurutnya, pembahasan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perkembangan situasi di Timur Tengah yang berpengaruh terhadap biaya operasional penyelenggaraan haji.
"Situasi di Timur Tengah berdampak pada harga avtur, biaya penerbangan, hotel, konsumsi, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi. Semua komponen itu akan kami hitung kembali," ujarnya.
Wachid memperkirakan pembahasan di Panja Haji dapat rampung pada akhir Agustus. Setelah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, besaran biaya haji akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Dengan begitu, calon jemaah memiliki waktu sekitar tujuh bulan untuk mempersiapkan pelunasan biaya haji," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Haji dan Umrah Ade Marpudin meminta Kemenhaj dan DPR menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan biaya haji. Menurutnya, apabila memang harus naik, besaran BPIH sebaiknya tetap dijaga agar tidak melampaui Rp100 juta sehingga tidak semakin membebani calon jemaah.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 21 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




