TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tangkap GSH Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Di Cakung

Oleh: Farhan
Senin, 16 Desember 2024 | 13:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary L (kiri) Foto : Ist
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary L (kiri) Foto : Ist

 JAKARTA - Polisi menangkap GSH, anak bos toko roti yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap AD, seorang karyawati, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur di Hotel Anugerah, Sukabumi, pada Minggu malam (15/12/2024).

“Pelaku sudah ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).

Kasus penganiayaan ini bermula pada 17 Oktober 2024, ketika pelaku meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena hal tersebut bukan merupakan tugasnya. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melemparkan kursi ke arah korban hingga melukai kepala dan bahunya.

Nicolas memastikan, pelaku tidak kebal hukum. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut telah masuk tahap penyidikan. “Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya, pelaku telah diperiksa sebagai terlapor, dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku GSH terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut agar hukum ditegakkan.

“Tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” ujar Gus Abduh.

Ia menekankan, prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi sesuai Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Gus Abduh juga mengkritik pelaku yang bersikap arogan dan merendahkan martabat korban dengan menyebut korban miskin. “Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga menghina dan merendahkan martabat seseorang. Ini jelas tidak dapat dibiarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Abduh meminta agar polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada viralitas sebuah kasus.

Gus Abduh mengingatkan agar tidak ada lagi intimidasi, ancaman, apalagi penganiayaan terhadap karyawan. “Para pengusaha harus bersikap adil terhadap karyawannya. Jangan ada lagi ancaman penahanan gaji atau kekerasan fisik,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo