Pemerintah Mulai Berlakukan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025
JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kenaikan ini telah sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang HPP. Mulai Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perumahan Maruarar Sirait dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Meski tarif PPN naik, pemerintah memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas pajak. Airlangga menjelaskan, barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, dan keuangan, termasuk pemakaian air dan vaksin polio, tetap diberi fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen.
“Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ini tetap bebas PPN, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020,” jelasnya.
Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu