TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kebijakan PPN 12 Persen, Sekolah Internasional Kena Imbasnya

Oleh: Farhan
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:37 WIB
Salah satu sekolah International. Foto : Ist
Salah satu sekolah International. Foto : Ist

JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025, akan dikenakan untuk barang dan jasa yang digunakan masyarakat kelas atas.

Antara lain, sekolah internasional dan rumah sakit mewah yang bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Desil paling kaya, desil 9-10, kita akan berlakukan penge­naan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12/2024).

Desil bisa diartikan sebagai kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.

Sri Mulyani menjelaskan, salah satu jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP yang berbayar mahal.

Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging wagyuyang memang diimpor, dan harga per kilogramnya tembus puluhan juta. Sedangkan, daging yang dikonsumsi ma­syarakat luas, tidak dikenakan PPN.

Tanggapan datang dari Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Ama­liah. Anggota Fraksi PKS DPR ini, menanggapi rencana sekolah inter­nasional yang akan dikenakan PPN 12 persen pada Januari 2025.

Tanggapan juga datang dari kalangan guru, yakni Kepala Bi­dang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ledia Hanifa tentang PPN 12 persen yang dikenakan kepada sekolah internasional.

Pemerintah akan memberlakukan PPN 12 persen, antara lain kepada sekolah internasional. Bagaimana pendapat Anda?

Kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan. Pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, tapi penyelenggaraannya komersial. Jadi, hal tersebut di satu sisi kontraproduktif, di sisi lain memang tidak ada regulasi yang lebih detail.

Bagaimana pendapat konkret Anda soal PPN 12 persen bagi sekolah internasional?

Kalau kita lihat sekolah internasional, memang yang masuk ke sana pasti orang-orang mampu. Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, saya keberatan juga ya PPN ini dinaikkan.

Kenapa?

Karena, pendidikan kan kebutuhan, maka kalau ada pajak yang harus dibayarkan, semestinya tidak sebesar itu.

Apa alasan Anda?

Yang jelas-jelas dikategorikan sebagai komersial itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus.

Jadi, harus dilihat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut.

Jika sekolah internasional dikenakan PPN 12 persen, bagaimana dengan sekolah kelas menengah?

Kalau sekolah internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non internasional, artinya domestik, yang menengah harus dibantu, karena mereka berdiri sebelum Republik ini berdiri.

Komentar:
Capil
Dispora
Dishun
Pond aren
ePaper Edisi 19 Desember 2024
Berita Populer
01
Ambisi Marc Marquez Juara MotoGP Musim 2025

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Tim KTM Masih Pede Sambut Musim MotoGP 2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
Pj Gubernur Banten Resmi Diganti

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
Barcelona Mau Lego Frenkie de Jong

Olahraga | 9 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo