Pemkot Siapkan Sanksi Tegas
Tak Ikuti Aturan Kenaikan UMK, Perusahaan Terancam Ditutup

CIPUTAT - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangse), Pilar Saga Ichsan memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang kedapatan memberikan gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel siap berikan teguran hingga sanksi penutupan usaha.
“Akan dilakukan teguran. Setelah dilakukan teguran, kalau masih tidak menggubris, dikenakan sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat,” tegas Pilar.
Pilar menyebut, Pemkot Tangsel melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga membuka ruang aduan kepada pekerja yang masih menerima gaji di bawah UMK senilai Rp 4,9 juta.
“Bukan hanya aduan, kami akan melakukan pengawasan secara langsung. Pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang memang wajib untuk membayar sesuai UMR,” tuturnya.
Diketahui UMK Tangsel telah resmi ditetapkan 2025 naik sebesar 6,5 persen. Dengan demikian UMK Tangsel naik Rp 303.601 dari Rp 4.670.791 di 2014 menjadi Rp 4.974.392.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten Tahun 2024. Surat tersebut ditantangani langsung oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta pada Selasa (17/12).
Dalam lampiran surat, disebutkan bahwa UMK Tangsel 2025 naik menjadi Rp 4,9 juta atau tepatnya Rp 4.974.392.42. Angka kenaikan tersebut sejalan dengan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel yang menyepakati UMK Tangsel 2025 naik 6,5 persen dari UMK 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang mengatakan, keputusan Gubernur tersebut akan mulai berlaku mulai tahun 2025 mendatang.
“Kenaikan sudah diputuskan sesuai dengan surat keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur Banten berlaku dan efektif mulai tanggal 1 Januari 2025,” kata Endang, Rabu (18/12).
Sementara, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel, Henry Suhardja tak menampik bahwa naiknya UMK 2025 Tangsel sebesar 6,5 persen akan memberatkan para pengusaha.
Namun dengan berbagai pertimbangan pihaknya tetap menyepakati kenaikan tersebut. “Walaupun berat, tetapi Apindo Kota Tangsel telah menyepakati dengan adanya kenaikan itu,” kata Henry.
Menurut Henry, Pemerintah Pusat juga telah melakukan berbagai pertimbangan, sehingga memutuskan untuk menaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Oleh karena itu, para pengusaha tentu ingin mengetahui apa yang melandasi pemerintah menentukan kenaikan UMK di angka tersebut.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 21 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu