TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilkada Serentak Belum Tuntas, Ada 312 Calon Gugat Ke MK

Reporter & Editor : AY
Senin, 23 Desember 2024 | 10:19 WIB
Gedung NK. Foto : Ist
Gedung NK. Foto : Ist

JAKARTA - Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024, masih belum tuntas. Ada 322 pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.

 

Data tersebut disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ajid Fuad Muzaki. Data itu berdasarkan rekapitulasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/12/2024) sore.

 

“Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan yang berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur,” kata Ajid saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk ‘Potret Awal PHP-Kada 2024’, Minggu (22/12/2024).

 

Ajid menyebut, mayoritas permohonan gugatan berasal dari sengketa pemilihan bupati dengan jumlah mencapai 241 perkara atau sekitar 77,2 persen dari total perkara. Kemudian permohonan sengketa pemilihan wali kota 49 perkara atau 15,7 persen. Sisanya, sengketa pemilihan gubernur sebanyak 22 perkara atau 7,1 persen.

“Ini cukup banyak,” ungkap Ajid.

 

Ia pun menyampaikan, permohonan PHP Kada 2024 yang paling banyak diajukan ke MK berasal dari wilayah Indonesia bagian timur. Mulai Papua Tengah dengan 20 perkara, Maluku Utara 19 perkara, dan Papua sebanyak 18 perkar.

 

Sementara jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang paling sedikit adalah Provinsi Kalimantan Barat dengan 1 perkara, Nusa Tenggara Barat 1 perkara, dan Kalimantan Utara 2 perkara. Adapun dua provinsi yang tidak memiliki permohonan sengketa Pilkada 2024 yakni Yogyakarta dan Bali.

 

“Hal ini menunjukkan bahwa daerah dengan kompleksitas geografis dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliki potensi sengketa yang lebih besar,” ungkap Ajid.

Selain itu, Ajid mencatat, ada 8 PHP Kada yang diajukan masyarakat maupun pemantau terkait kemenangan calon tunggal pada Pilkada 2024. Terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara. Kemudian Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara, masing-masing satu perkara.

 

Menurut Ajid, gugatan tersebut menunjukkan adanya kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses Pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil. “Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,” paparnya.

sisi lain, Ajid menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Sekaligus menunjukkan PHP Kada menjadi tahapan penting untuk menjaga integritas dan keadilan.

Sebelumnya, Juru Bicara sekaligus Hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan, pendaftaran PHP Kada sejatinya ditutup pada Rabu (18/12/2024), sebagaimana tertulis dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Namun, meski lewat batas, MK tetap menerima permohonan.

Enny menjelaskan, pertimbangannya adalah jadwal penetapan hasil Pilkada oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerah. Ditambah lagi terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

“Jadi kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima,” jelas Enny.

 

Soal jadwal sidang, Enny menjelaskan, sidang PHP Kada akan dimulai pada 8 Januari 2025. Atau paling cepat dilakukan empat hari setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.

 

Selain itu, pada 14 Januari sampai 4 Februari 2025, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang ini meliputi pemeriksaan kelengkapan materi, hingga alat bukti yang diajukan pemohon.

Sementara sidang dengan agenda pemeriksaan perkara akan digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025. Di tahap ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

 

Kemudian, MK dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5-10 Februari 2025 untuk mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara. Sedangkan pengucapan putusannya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, Enny mengatakan bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14-28 Februari 2025. “Rencana pengucapan putusan perkara digelar pada 7-11 Maret 2025,” sebut Enny.

 

Terpisah, Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu, Luky Djani menilai banyaknya gugatan yang masuk MK merupakan bukti di lapangan banyak terjadi kecurangan. “Ya sederhana saja, banyak pihak yang merasa dicurangi sehingga mempermasalahkan hasil ke MK,” ujar Luky kepada Redaksi, Minggu (22/12/2024).

 

Namun, Luky mengatakan kecurangan itu tidak bisa dilihat secara kasat mata karena perlu memeriksa satu per satu permohonan yang masuk ke MK. Dengan begitu baru bisa ditentukan siapa yang paling banyak diduga melakukan kecurangan. “Jadi itu tergantung dari siapa yang digugat karena berarti itu yang dipersipkan curang menurut penggugat,” ungkapnya.

 

Disinggung soal adanya dugaan kecurangan dalam setiap Pemilu yang berujung ke MK, Luky mengusulkan dilakukan evaluasi menyeluruh. Baik itu terhadap penyelenggara, pengawas, maupun terhadap aparat agar berlaku netral. “Ditambah penegakan hukumnya harus tegas tanpa pandang bulu. Jangan memble seperti sekarang,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit