Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sidang vonis Harvey digelar bersamaan dua terdakwa lain dari jajaran Direksi PT Refined Bangka Tin (RBT), yakni Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut.Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung hakim.
Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara, atau hampir dua kali lipat dari vonis.
Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun lebih itu, suami Sandra Dewi itu dijerat dengan dakwaan komulatif.
Selain dijerat dengan pasal korupsi, ia turut dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus korupsinya, hakim meyakini bahwa perbuatan Harvey telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dalam kasus pencucian uang, Harvey dinilai melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.
Sebagai bahan pertimbangan putusannya, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis. Hal yang memberatkan, perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
"Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," beber hakim.
Hakim meyakini, Harvey Moeis telah melakukan korupsi bersama-sama para terdakwa lain dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hakim menyatakan, Harvey bersama Helena telah mengumpulkan uang Rp 420 miliar dari jatah pengamanan empat pengusaha smelter swasta.
Nilainya sebesar 500 sampai 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton peleburan timah.
Uang-uang itu kemudian dialihkan seolah-olah sebagai dana CSR melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
Namun menurut jaksa, dalam pengelolaannya baik Harvey maupun Helena tidak dalam diketahui lagi karena tidak dilakukan pencatatan.
Dan dari uang-uang yang didapat seolah-olah CSR, Harvey membelanjakan untuk kepentingan pribadi dan istrinya.
Mulai pembelian tanah dan bangunan, sejumlah kendaraan mewah, serta menyewa rumah mewah di Australia sejumlah Rp 5 miliar.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Harvey melakukan pembelian sejumlah barang mewah untuk istrinya, Sandra Dewi. Berupa 88 buah tas branded dan 141 perhiasan serta logam mulia.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu