TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Harga Rokok Mulai Naik Per 1 Januari 2025

Reporter & Editor : AY
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Harga jual eceran (HJE) rokok atau rokok yang dijual di masyarakat mengalami kenaikan meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik dan berlaku mulai dari hari ini, Rabu (1/1/2025).

 

Kenaikan HJE rokok pada tahun 2025 ini juga sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

 

Dijelaskan dalam aturan tersebut, kenaikan HJE rokok ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi hasil tembakau dan juga melindungi industri tembakau di Indonesia. HJE rokok yang naik mulai dari hari ini pun bervariasi.

 

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian keterangan dalam peraturan tersebut.

 

Berikut daftar HJE rokok pada tahun 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang

Golongan II paling rendah Rp1.485 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I paling rendah Rp2.495 per batang

Golongan II paling rendah Rp1.565 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

Golongan I paling rendah Rp1.555 sampai dengan Rp2.170 per batang

Golongan II paling rendah Rp995 per batang

Golongan III paling rendah Rp860 per batang

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I paling rendah Rp950 per batang

Golongan II paling rendah Rp200 per batang

6. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Tembakau molasses minimal Rp257 per gram.

 

Tembakau hirup minimal Rp257 per gram

Tembakau kunyah minimal Rp257 per gram

Sementara itu, untuk jenis tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot (KLB), dan jenis cerutu (CRT), tidak mengalami perubahan pada tahun ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit