TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ternyata Ini Hukum Menikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:36 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERPONG - Tak sedikit masyarakat yang memilih untuk menikah siri tanpa diketahui oleh keluarganya. Fenomena ini pun menimbulkan dilema di tengah masyarakat dan berbagai pertanyaan.

Beberapa pertanyaan yang timbul adalah mulai dari keabsahannya hingga bagaimana pandangan agama Islam terkait menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga.

 

Bukan tanpa sebab, banyak pasangan yang memilih untuk menikah siri secara diam-diam demi menghindari konflik keluarga.

Namun dalam Islam sendiri pernikahan yang sah harus memenuhi beberapa syarat yang mana salah satunya adalah persetujuan wali.

Permasalahan hal ini juga sudah dibahas dalam buku yang berjudul “Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri” yang ditulis oleh Yani C. Lesar. Dalam buku tersebut, nikah siri dijelaskan merupakan sebuah istilah Arab yang berarti pernikahan yang dilakukan secara tersembunyi.

 

Masyarakat yang menikah di Indonesia sendiri jika menikah siri tidak akan tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga administrasi lainnya sehingga tidak diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum.

 

Buya Yahya juga melalui video di YouTube menjelaskan ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah di mata agama. Rukun nikah yang harus dipenuhi adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.

 

Wali nikah yang biasanya merupakan ayah kandung dari mempelai wanita jika tidak dapat hadir juga bisa digantikan oleh wali nasab lainnya sesuai dengan urutan keluarga. Jika seluruh wali nasab tidak bisa hadir, hak peralihan perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim yang merupakan pejabat pemerintah atau lembaga keagamaan.

 

Terkait pembahasan nikah siri yang tidak diketahui keluarga, dapat dikatakan bahwa pernikahan siri tetap sah menurut Islam asalkan sudah memenuhi rukun nikah tersebut. Namun, tidak diakui oleh negara dan tidak ada hukum yang melindungi hak-hak pasangan yang menikah siri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit