TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Khofifah Vs Risma Siap Bertarung Di MK

Reporter & Editor : AY
Senin, 06 Januari 2025 | 08:16 WIB
Tim Khofifaf-Emil saat mendaftarkan gugatan ke MK. Foto : Ist
Tim Khofifaf-Emil saat mendaftarkan gugatan ke MK. Foto : Ist

SURABAYA - Kubu Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans menyatakan siap bertarung dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kubu bahkan optimis bisa menang.

 

Koordinator Tim Hukum Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil), Edward Dewaruci mengungkapkan, pihaknya telah mendaftar seba­gai pihak terkait di MK. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub 2024.

 

“Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans,” ujarnya di Surabaya, Minggu (5/1/2025).

 

Edward menjelaskan, kepu­tusan menjadi pihak terkait di sidang MK untuk memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK. Yaitu, terkait proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024, yang secara keseluruhan berjalan baik, kondusif, profesional, dan transparan.

“Kami ingin mengawal ama­nah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil,” tegasnya.

 

Tim Khofifah-Emil, kata Edward, sangat menghormati keputusan Tim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) yang menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Hanya saja, dia menegaskan, pihaknya beda pandangan mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

 

“Kami melihat tidak ada pe­langgaran yang bisa dikategori­kan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

 

Edward yakin, pihaknya akan memenangkan atas gugatan Risma-Gus Hans. Dia mengatakan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pem­batalan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, secara prinsip hukum tidak memenuhi kategori am­bang batas yang ditentukan oleh Undang-undang.

 

“Undang-Undang mensyarat­kan, untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” jelasnya.

Sedangkan perolehan suara Risma-Gus Hans selaku pemo­hon, lanjut Edward, sebesar 6.743.095 suara. Sementara suara Khofifah-Emil mencapai 12.192.165 suara. Artinya ter­dapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen.

Bahkan, saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain,” pungkasnya.

 

Tak mau kalah, kubu Risma-Gus Hans pun optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK. “Kami sangat siap. Insya Allah akan segera sidang pe­meriksaan pendahuluan di MK,” kata Juru Bicara Tim Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, Minggu (5/1/2025).

 

Dalam penjelasan sebelum­nya, kubu Risma-Gus Hans mempersoalkan Pilgub Jatim 2024 yang dianggap terdapat dugaan kecurangan TSM. Paslon nomor urut 3 itu menuntut hasil suara Pilgub Jatim 2024 yang telah ditetapkan KPU untuk dianulir.

“Tapi, belakangan ini MK memberikan putusan yang pro­gresif. Misalnya, berkaca pada putusan terbaru MK soal peng­hapusan ketentuan presidential threshold (PT) 20 persen untuk Pilpres,” ujarnya.

 

Meski putusan itu tidak berkaitan dengan Pilkada, menu­rut Aziz, MK saat ini berani mengambil putusan yang dianggapmustahil sekalipun. Di sisi lain, kata Aziz, MK mem­buka peluang untuk tidak hanya menekankan pada selisih suara pada sengketa pilkada.

MK hari ini menjadi lem­baga primadona di Indonesia. Primadona dalam arti, karena MK sudah mengembalikan citra positif lembaga tersebut,” ujarnya.

 

“Karenanya, kami berkeya­kinan gugatan tersebut akan menjadi bahan yang akan diper­timbangkan betul untuk masuk ke sidang pokok perkara,” sam­bung Aziz.

 

Sebelumnya, MK telah melakukan registrasi total sebanyak 309 permohonan sengketa pemi­lihan kepala daerah atau Pilkada 2024, pada Jumat (3/1/2025). Salah satunya, gugatan Risma-Gus Hans yang tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit