Terkait Kasus Impor DJBC, KPK Sita Rp 5 M dalam 5 Koper
CIPUTAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar saat melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang-uang tersebut ditemukan penyidik dalam lima koper.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat.
“Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga Ringgit,” imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien (Kasubdit Intel) P2 DJBC), Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Berikutnya dari pihak swasta yakni Jhon Field (JF) selaku pemilk PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK menyebut, para oknum pegawai DJBC menerima jatah rutin dari PT Bluray sebesar Rp 7 miliar tiap bulan.
Jatah itu berdasarkan kongkalikong kedua pihak untuk mengotak-atik alur masuk barang impor dari PT Bluray.
"Dari tim di lapangan pada saat kegiatan tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar," ungkap Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Budi memastikan, informasi itu bakal terus didalami tim penyidik. Dia juga menegaskan, perkara rasuah ini tidak akan berhenti hanya kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka.
"Kami akan menelusuri peran-peran pihak lain, kemudian apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu," imbuhnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu









