MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Gerindra: Kejutan Dan Harapan Demokrasi
JAKARTA - Partai Gerindra menilai, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) menghapus ambang batas Presiden atau presidential threshold (preshold) sebesar 20 persen suara nasional mengejutkan, tapi memberikan harapan demokrasi.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan, keputusan MK ini sebagai kejutan karena muncul awal tahun 2025. Catatannya, sudah 30 kali gugatan serupa dari berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari organisasi, lembaga, partai politik, hingga perorangan dilayangkan. Namun, tidak pernah dikabulkan.
“Baru kali ini, MK, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama, kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut,” ungkapnya.
Meski begitu, Muzani mengatakan, keputusan ini memberikan harapan terhadap demokrasi. Terutama dalam prosesi memilih pemimpin bangsa. Dia memastikan, Presiden Prabowo Subianto tidak terlalu menghiraukan persoalan Pilpres 2029 lantaran baru saja memulai periode kepemimpinannya.
"Presiden Prabowo baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari," tuturnya.
Ketua MPR ini juga menyebut Presiden Prabowo saat ini tengah berkonsentrasi mengupayakan terlaksananya program-program yang dicanangkannya.
Bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal," ujarnya.
Dipaparkan, sejumlah program tengah dilaksanakan. Misalnya, Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai pada Senin (6/1/2024), hingga persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025.
"Banyak sekali program beliau yang sedang dan akan dilakukan. Semua dalam koordinasi, komunikasi. Termasuk, swasembada pangan, swasembada energi, dan berbagai macam program lain yang itu menjadi concern beliau," pungkasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Mereka adalah, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.
MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau preshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, pada Kamis (2/1/2024).
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu