TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT Cut Intan

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Armor Toreador (25) divonis oleh majelis hakim untuk menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Cut Intan Nabila (23) di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

 

Pada saat sidang tersebut majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan vonis Armor Toreador.

 

“Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai public figure yang seharusnya membeli suri tauladan yang baik bagi masyarakat,” ucap majelis hakim.

Armor Toreador juga dinilai oleh hakim terbukti melakukan KDRT terhadap Cut Intan berulang kali sehingga menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban hingga kedua anaknya.

 

“Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban,” jelasnya.

Namun, vonis 4,5 tahun penjara itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya. jaksa menuntut Armor dipenjara dalam kasus tersebut selama 6 tahun. Majelis hakim juga menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi keringanan dalam vonis tersebut.

 

“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.

Selain itu Armor Toreador juga telah mengakui perbuatannya dalam melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Di satu sisi, Cut Intan juga disebut oleh hakim telah memaafkan Armor terkait perbuatannya itu.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” lanjutnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit