Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus KDRT Cut Intan
BOGOR - Armor Toreador (25) divonis oleh majelis hakim untuk menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Cut Intan Nabila (23) di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).
Pada saat sidang tersebut majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan vonis Armor Toreador.
“Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai public figure yang seharusnya membeli suri tauladan yang baik bagi masyarakat,” ucap majelis hakim.
Armor Toreador juga dinilai oleh hakim terbukti melakukan KDRT terhadap Cut Intan berulang kali sehingga menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban hingga kedua anaknya.
“Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban,” jelasnya.
Namun, vonis 4,5 tahun penjara itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya. jaksa menuntut Armor dipenjara dalam kasus tersebut selama 6 tahun. Majelis hakim juga menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi keringanan dalam vonis tersebut.
“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.
Selain itu Armor Toreador juga telah mengakui perbuatannya dalam melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Di satu sisi, Cut Intan juga disebut oleh hakim telah memaafkan Armor terkait perbuatannya itu.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” lanjutnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu