TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota, Rabu 08 Januari 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Rabu, 08 Januari 2025 | 07:07 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

 

Layanan SIM Keliling pada Selasa (07/01/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

1. Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

2. Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
Kab pandeglabg
ePaper Edisi 05 Mei 2025
Berita Populer
04
Musda Partai Demokrat Banten

TangselCity | 14 jam yang lalu

06
08
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 03 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit