Pemkot-Kejari Dukung Penerapan Restorative Justice
Dalam Penyelesaian Perkara
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ini terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana.
Perjanjian ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin.
Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.
Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.
“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice. Itu adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tuturnya, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (8/1).
Dengan kesepakatan bersama, ia menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana.
“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot Tangerang sendiri,” ujarnya.
Dia berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.
“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.
Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu