Hasil Penetapan Andra-Dimyati Diumumkan Dalam Rapat Paripurna
SERANG - DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (15/1).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mengaku bersyukur, tahapan Pilkada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten sudah sampai pada pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Alhamdulillah sudah diumumkan DPRD bahwa hasil penetapan KPU untuk pemenang Pilkada 2024 Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Pak Andra Soni dan Pak Dimyati. Istilahnya ini disiarkan. Tinggal nanti pengukuhannya,” tambah A Damenta.
A Damenta optimis bahwa Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten terpilih pada Pilkada Provinsi Banten 2024 bisa langsung bekerja untuk melaksanakan program-program dan visi misinya pada saat kampanye. Program pembangunan Provinsi Banten sudah selaras dengan program Pemerintah Pusat.
“Program pembangunan Provinsi Banten sudah disesuaikan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim. Dalam rapat, Ketua KPU Provinsi Banten Muhamad Ihsan membacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten Terpilih pada Pilkada Provinsi Banten Tahun 2024.
Pasangan nomor 2, Andra Soni dan R Dimyati Natakusumah sebagai pemenang dengan raihan suara sebanyak 3.102.501 suara atau 55,88% dari suara sah.
Sebelumnya, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan bahwa berdasarkan Perpres 80 Tahun 2024 pelantikan akan dilaksanakan 7 Februari. Namun ada informasi jadwalnya mundur, karenanya KPU Banten akan menunggu regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
"Sebelum ada informasi baru, jadwalnya masih di 7 Februari. Menurut saya, faktor yang memengaruhi kenapa diundur mungkin saat ini masih berproses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Termasuk ada 3 wilayah di Banten yaitu Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan. Proses sengketa berakhir tanggal 13 Maret 2025," kata Ihsan.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu