TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

DLH Klaim TPA Bangkonol Sesuai Aturan

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025 | 09:15 WIB
Kondisi TPA Bangkonol Kabupaten Pandeglang.
Kondisi TPA Bangkonol Kabupaten Pandeglang.

PANDEGLANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang mengklaim Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.
 

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DLH Kabupaten Pandeglang, Winarno, saat menanggapi adanya teguran yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI kepada delapan Kabupaten Kota di Provinsi Banten.

 

“Setelah kami kaji serta konsultasi dengan berbagai pihak, kami yakin TPA Bangkonol sudah sesuai dengan aturan berlaku atau tidak melakukan Open Dumping,” kata Winarno, Rabu (15/1).

 

TPA Bangkonol jelasnya, sampah yang diangkut telah dilakukan beberapa tahap pengolahan yang sesuai dengan UKL-UPL yang telah disusun, salah satunya dengan melakukan Control Landfill dan Sanitary LandFill.
 

“Selain melakukan Control Landfill, TPA Bangkonol juga sudah memiliki sistem sanitary landfill atau sudah memiliki Instalasi Pembuangan Limbah (IPL) dan memiliki kolam lindi untuk melindungi pencemaran lingkungan khususnya melindungi pencemaran air bawah tanah,” jelasnya.
 

Masih kata Winarno, DLH juga secara berkala melakukan pengecekan terhadap kualitas udara, tanah dan air yang sesuai diamanatkan Undang-Undang.
 

“Kami juga secara rutin melakukan pengecekan terhadap kualitas udara, tanah dan air yang sesuai dengan amanat Undang-Undang. Alhamdulillah semuanya masih dibawah ambang batas,” imbuhnya.
 

Kepala UPT TPA Bangkonol Ida Jahidatul Falah menambahkan, kalau TPA Bangkonol terus melakukan pembenahan serta melakukan upaya pengurangan timbunan sampah. Salah satunya ungkap dia, dengan adanya kerjasama dengan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM) dalam memproduksi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBPJP).

 

“Kami terus melakukan upaya pengolahan sampah yang tadinya tidak bernilai menjadi mempunyai nilai ekonomis, salah satunya dengan adanya kerjasama dengan PD PBM dengan memproduksi BBJP yang hasilnya akan dikirimkan ke PLTU Labuan sebagai pengganti batu bara,” jelasnya.
 

PD PBM juga katanya, tengah mengembangkan konsep Zero Waste Farming yang dibangun di area TPA Bangkonol. Dalam pengelolaannya, di mana sampah organik yang dibuang ke TPA akan diurai menjadi maggot atau menggunakan larva lalat Black Soldier Fly (BSF).
 

“Maggot ini akan dimanfaatkan sebagai pakan ternak yang bernutrisi tinggi, menciptakan solusi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selain itu, larva dan lalat jenis ini tidak mendatangkan penyakit dan bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak pengganti pakan jadi,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit