ASN Jakarta Kini Boleh Poligami
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Khusus (DK) Jakarta kini bisa bernapas lega jika ingin memiliki lebih dari satu istri. Namun, jangan senang dulu!
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diteken Penjabat Gubernur DK Jakarta Teguh Setyabudi, mengatur ketat tata cara izin poligami, khususnya bagi mereka yang berdinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Salah satu syarat utamanya: dompet harus tebal.
Karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c Pergub tersebut, izin poligami hanya akan diberikan jika Pegawai ASN mampu secara finansial. “Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak,” bunyi pasal tersebut.
Dengan kata lain, kemampuan finansial yang memadai adalah kunci utama untuk mendapatkan lampu hijau dari pejabat yang berwenang. Namun, penelusan RM.id, tidak disebutkan secara rinci standar nominal penghasilan ASN yang dibolehkan berpoligami.
Sebagai bukti berdompet tebal, calon pelaku poligami diminta melampirkan salinan cetak atau digital dokumen seperti laporan pajak penghasilan sebagai bukti kemampuan ekonomi mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b. Tanpa dokumen ini, permohonan poligami dipastikan akan ditolak mentah-mentah.
Selain keuangan, aturan ini juga menekankan pentingnya persetujuan istri pertama atau para istri. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyebut bahwa calon suami harus “mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.” Bahkan, surat persetujuan tersebut harus dilampirkan dalam pengajuan izin seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a.
Lebih menarik lagi, ada alasan-alasan khusus yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan poligami. Pasal 5 ayat (1) huruf a mensyaratkan 3 alasan yang dibolehkan berpoligami.
Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Kedua, istri mengalami “cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun Perkawinan.
Namun, jangan harap izin ini diberikan dengan mudah. Pegawai ASN juga diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa mereka sanggup berlaku adil terhadap semua istri dan anak, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d. Jika di kemudian hari terbukti tidak adil, mereka harus siap menerima konsekuensi hukum dan sanksi berat.
Adapun proses pengajuan izin harus melalui atasan langsung dan diajukan secara berjenjang hingga ke Pejabat yang Berwenang. Proses ini bisa memakan waktu hingga tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Tidak hanya itu, atasan juga diwajibkan memberikan penasihatan untuk mencegah terjadinya poligami jika memungkinkan, seperti tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
Meski terkesan memperbolehkan, Pergub ini tetap menegaskan beberapa larangan tegas. Misalnya, izin tidak akan diberikan jika alasan pengajuan bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN, bertentangan dengan akal sehat, hingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).
Jadi, bagi para ASN yang berniat poligami, pastikan dompet tebal, istri setuju, dan syarat lengkap. Kalau tidak, bisa-bisa berurusan dengan sanksi disiplin berat!
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 9 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu