TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wacana MBG Didanai Zakat Dan Sedekah

MUI Bilang Nggak Bisa, Baznas Masih Pikir-pikir

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Usulan pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah untuk program makan bergizi gratis (MBG) memicu perdebatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan tidak setuju. Sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih mempertimbangkannya.

 

Usulan memanfaatkan dana zakat untuk program makan bergizi gratis pertama kali disuarakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin. Legislator asal Bengkulu ini menilai, dana za­kat, infak, dan sedekah (ZIS) yang jumlahnya sangat besar, dapat dimanfaatkan untuk pro­gram makan bergizi gratis. Pasalnya, anggaran negara belum bisa membiayai sepenuhnya program tersebut. Apalagi, lanjut dia, orang Indonesia dikenal punya sifat dermawan.

 

"Jadi, kenapa ini (dana ZIS) nggak kita manfaatkan juga. Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada," kata Sultan, usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPD, Selasa (14/1/2024).

 

Usulan Sultan ini memicu perdebatan di berbagai kalangan. Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Mu­hammad Cholil Nafis menyarankan, ga­gasan tersebut dikaji lebih mendalam. Ia menegaskan, penerima zakat sudah diatur dengan jelas dalam syariat Islam. Ada delapan golongan yang berhak.

 

Delapan golongan tersebut meliputi fa­kir, miskin, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), mualaf (orang yang baru memeluk Islam), fi sabilil­lah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan amil zakat (pengelola zakat). Di luar golongan itu, tidak berhak menerima dana zakat.

 

"Sementara anak sekolah tak semua­nya miskin atau perlu bantuan,” kata Ki­ai Cholil, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

 

Kiai Cholil menjelaskan, zakat me­miliki perbedaan mendasar dengan sedekah atau infak. Karena itu, perlu kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah dana umat tersebut lebih tepat digunakan untuk program makan bergizi gratis atau untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan siswa kurang mampu.

 

Menurut dia, secara syariah, mungkin saja dana ZIS dapat digunakan untuk MBG, tetapi secara akhlak kurang tepat. “Sebab, ini adalah janji kampanye pre­siden dan merupakan program nasional, bukan sekadar bentuk santunan,” tegas Kiai Cholil.

 

Dia khawatir, jika usulan tersebut direalisasikan, akan muncul kesan Indonesia negeri dhu’afa. Karena pro­gramnya dibiayai dana zakat.

 

Senada, dikatakan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia menyebut, gagasan tersebut berpotensi menimbul­kan ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, menurutnya, penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis dinilai kurang tepat.

 

Kata Anwar, jika memang program makan bergizi gratis ada keterbatasan anggaran, sebaiknya program terse­but dilakukan bertahap. "Sebaiknya, penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan, jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh, 5 atau 6 hari dalam seminggu," saran Anwar.

 

Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau biasa disapa Gus Yahya mengatakan, usulan penggunaan zakat untuk makan bergizi gratis perlu dikaji ulang, mengingat penerima dari uang za­kat sudah ada kategorinya dalam syariat Islam. "Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa. Kalau umum dan untuk semua orang, nah untuk zakat ini harus lebih hati-hati," kata Gus Yahya

 

Gus Yahya mengatakan, peman­faatan infak dan sedekah memang le­bih longgar dibandingkan penggunaan dana zakat. Namun, jika program tersebut terlalu luas, hingga mencakup seluruh siswa, perlu kajian lebih lanjut agar tidak melanggar ketentuan.

 

Ketum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir menilai, penggunaan dana zakat untuk program makan ber­gizi gratis perlu dibicarakan. Terutama dengan Baznas dan lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).

 

Menurut Haedar, apabila memang dibutuhkan untuk kemajuan bangsa, maka bisa saja dana zakat digunakan. Namun, harus didiskusikan terkait manajemennya, karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat.

 

Sebab Baznas punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan. Karena ini menyangkut pertanggung­jawaban dana umat," kata Haedar.

 

Lalu, apa kata Baznas? Ketua Ba­znas, Noor Achmad membuka kemung­kinan untuk menggunakan dana zakat dalam mendukung program makan bergizi gratis. Asalkan, sasarannya adalah fakir miskin, yang merupakan golongan yang berhak menerima zakat.

 

"Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita lakukan. Artinya, prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin," kata Noor Achmad.

 

Dia menambahkan, selama ini mereka telah berupaya membantu masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebu­tuhan makan sehari-hari, tanpa harus menunggu adanya program resmi.

 

Anggota Komisi VIII DPR, Ma­man Imanul Haq menilai, pemerintah jangan ikut terpancing dalam polemik ini. Kata dia, pemerintah harusnya fokus menyempurnakan pengelolaan program makan bergizi gratis yang masih banyak kekurangan.

 

Kata Maman, dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan sangat jelas penggunaan dana zakat tidak bisa digunakan secara serampangan. Zakat memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariat agama. Menurutnya, peng­gunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.

 

Lagi pula, kata politisi PKB ini, Pemerintah telah mendesain secara sistematis dan menganggarkan sebe­sar Rp 71 triliun dari APBN untuk program ini. “Jadi tidak perlu meng­gunakan dana zakat,” pungkasnya.

 

Setelah menuai perdebatan, Presiden Prabowo Subianto buka suara menang­gapi usulan penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis. Prabowo mengatakan, Pemerintah sudah siap merealisasikan program unggulannya itu.

 

Soal zakat, saya kira ada pengurus­nya, tapi yang jelas dari Pemerintah kita siap semua anak-anak Indonesia akan kita beri makan tahun 2025 ini," kata Prabowo usia menghadiri acara Kadin Indonesia di Ritz-Carlton, Kun­ingan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

 

Prabowo juga menyambut baik ber­bagai pihak yang hendak berpartisipasi dalam program tersebut. “Siapa pun yang mau ikut serta, boleh, yang pen­ting efisien, yang penting tepat sasaran, dan tidak ada kebocoran," pungkasnya.

 

Kumpulkan Para Menteri

 

Prabowo kembali menggelar rapat terbatas membahas makan bergizi gratis, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/1/2025) siang. Selain Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hin­dayana, sejumlah menteri juga hadir.

 

Alhamdulillah, hari ini kami di­panggil oleh Bapak Presiden khusus membicarakan terkait program makan bergizi gratis dan beliau menyampai­kan bahwa program ini sangat penting, karena ini sudah dilaksanakan di 76 negara," kata Dadan, usai rapat.

 

Dadan mengatakan, realisasi program makan bergizi gratis sudah mencapai 31 provinsi dengan total 238 Satuan Pelayan­an Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. “Presiden menginginkan agar program ini betul-betul menjadi lintas sek­tor dan kemudian saling bekerja sama satu dengan yang lainnya," lanjut dia.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 17 Januari 2025
Berita Populer
02
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 2 hari yang lalu

03
Ketua KPRI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Pos Banten | 1 hari yang lalu

04
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
08
Honorer Nakes Kepung Kantor Bupati Pandeglang

Pos Banten | 1 hari yang lalu

09
Liga Inggris

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
ASN Jakarta Kini Boleh Poligami

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit