Masyarakat Protes, Trotoar Digunakan Cafe Dan Restoran Jadi Tempat Parkir
JAKARTA - Masyarakat protes banyak cafe dan restoran di Jakarta menyerobot trotoar menjadi tempat parkir pengunjung. Pelanggaran itu diharapkan ditindak tegas karena mencederai hak pejalan kaki.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar merevitalisasi trotoar agar nyaman diakses pejalan kaki. Sayangnya, fasilitas ini kini banyak diserobot kendaraan bermotor. Selain itu, digunakan pemilik cafe dan restoran menjadi tempat parkir.
Potret itu salah satunya terjadi di Jalan Kebon Sirih, Gambir Jakarta Pusat (Jakpus). Tidak jauh dari kantor Gubernur DKI Jakarta dan Kantor Pusat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sepanjang hari di lokasi tersebut, trotoar dijadikan tempat parkir.
Begitu juga di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam video yang diunggah akun Instagram Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka), tampak trotoar di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi berubah menjadi lahan parkir, lengkap dengan petugas keamanan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wibi Andrino mengkritik kondisi tersebut.
Wibi menegaskan, trotoar merupakan hak pejalan kaki. Karena itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak, seperti menjadikan trotoar sebagai lahan parkir kendaraaan.
Fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Perubahan fungsi trotoar jadi parkir kendaraan, lanjut dia, mencerminkan komitmen rendah terhadap keadilan ruang publik.
Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) DKI Jakarta ini meminta Pemprov DKI menindak tegas penyalahgunaan trotoar. Selain itu, mendorong evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Apalagi, sambung dia, trotoar merupakan simbol kota yang ramah dan adil bagi seluruh warga.
“Tidak boleh ada kompromi bagi pelanggaran yang mencederai hak publik,” tegas Wibi.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi.
Sejak kemarin saya sudah perintahkan wali kota dan jajaran wilayah serta organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas,” kata Teguh, Senin (20/1/2025).
Teguh mengungkapkan, petugas telah melakukan tindakan penghalauan terhadap mobil yang parkir di atas trotoar itu pada Minggu malam.
“Petugas akan terus memonitor agar tidak ada lagi kendaraan bermotor parkir di atas trotoar,” ungkapnya.
Teguh menambahkan, pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran kepada pemilik cafe dan restoran untuk membantu agar pengunjung tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar.
Kami meminta pemilik cafe dan restoran dapat menyediakan lahan parkir sehingga tidak mengokupasi trotoar,” tegasnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan meminta para pengusaha resto bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir memadai bagi pengunjung. Sehingga para pengunjung restoran tidak parkir di trotoar maupun bahu jalan.
Satriadi menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah tegas mengatur bahwa trotoar bukanlah tempat parkir. Lahan pedestrian dan trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.
Karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup menampung kendaraan pengunjung,” katanya.
Ditegaskan Satriadi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran yang belum menyediakan lahan parkir kendaraan bagi pengunjung. Pihaknya juga bakal bekerja sama dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan sekaligus juga menggencarkan imbauan.
Selain para pelaku restoran, Satriadi mengingatkan masyarakat yang membawa kendaraan agar tidak memarkir kendaraan di trotoar. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tapi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Satriadi menyebut, memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda. Para pelanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai fungsi. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta lebih tertib, tentram dan nyaman bagi semua,” tandasnya.
Nasional | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu