TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pansus RTRW Desak Pemulihan Aliran Kali Ciputat

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 30 April 2026 | 07:47 WIB
Pansus DPRD Kota Tangsel kembali gelar rapat. Kali ini Pansus mendesak pemulihan Kali Ciputat.
Pansus DPRD Kota Tangsel kembali gelar rapat. Kali ini Pansus mendesak pemulihan Kali Ciputat.

SETU-Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pemulihan fungsi tata ruang kota, termasuk aliran Kali Ciputat yang diduga berubah di Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren. Perubahan aliran sungai tersebut disinyalir berdampak pada meningkatnya potensi banjir di sejumlah wilayah sekitar.

 

 Ketua Pansus, Ahmad Syawqi mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait status dan pengelolaan aset sungai. “Kami sedang tahap koordinasi dengan dirjen SDA perihal aset sungai dan juga BBWS Ciliwung Cisadane,” ujar Syawqi saat dikonfirmasi, Rabu (29/4). 

 

 Menurutnya, Pansus RTRW memiliki komitmen untuk mengembalikan fungsi jaringan sungai serta kawasan resapan air di Tangsel.

 

 Selain itu, Pansus juga mendorong penguatan zona hijau dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir. “Kami dorong pengembalian jaringan sungai, zona hijau, resapan air, serta pembangunan pengendali banjir,” jelasnya.

 

 Syawqi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari pengembang kawasan yang diduga membuat aliran kali itu hilang. 

 

 Dokumen tersebut berkaitan dengan legalitas serta kewajiban pengembang dalam menyediakan aset pengganti atas perubahan aliran sungai. “Kami menunggu dokumen tambahan terkait legalitas dan kewajiban pengembang atas penyerahan aset pengganti,” katanya.

 

 Ia menambahkan, Pansus juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RTRW. “Kami juga terus menerima saran, kritik, dan masukan publik dalam proses ini,” ujarnya.

 

 Syawqi menegaskan, bahwa perubahan aliran sungai di Indonesia telah diatur secara ketat dalam regulasi yang berlaku. Aturan tersebut mengharuskan adanya penggantian alur sungai dengan kapasitas yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.

 

 “Pengalihan alur sungai harus sesuai aturan, termasuk penggantian ruas sungai dengan kapasitas yang sama atau lebih baik,” tegasnya.

 

 Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota. “Ini tentunya perlu dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak untuk menjaga Tangsel yang terus berkembang,” ucapnya.

 

 Sementara, pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai, perubahan fungsi lahan turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir.

 

 Ia menjelaskan, bahwa berkurangnya ruang terbuka hijau menyebabkan meningkatnya limpasan air ke saluran sungai. “Run off airnya makin tinggi, itu yang masuk ke anak sungai atau kali sehingga bebannya semakin besar,” ungkap Yayat.

 

 Menurutnya, perubahan aliran sungai atau pembangunan drainase baru juga dapat memicu banjir di wilayah yang sebelumnya tidak terdampak. “Ketika aliran sungai dibelokkan, wilayah yang sebelumnya aman bisa tiba-tiba tergenang banjir,” jelasnya.

 

 Yayat juga menekankan pentingnya pembuktian antara kajian teknis dengan kondisi nyata di lapangan. “Mana yang lebih unggul, hasil kajian atau fakta lapangan? Kalau fakta menunjukkan terjadi bencana, itu harus jadi evaluasi,” katanya.

 

 Ia mengingatkan bahwa kajian perencanaan tidak selalu mencerminkan kondisi aktual di lapangan. “Kalau kajian mengatakan tidak terjadi masalah, itu bukan berarti 100 persen kondisi di lapangan aman,” tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit