Agus Nekat Bunuh Anak Kandungnya di Serang, Berujung Divonis Mati
SERANG - Agus (30), seorang pria yang membunuh anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun di Ciomas, divonis mati oleh majelis hakim pada saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/1/2025).
Majelis hakim yang diketuai oleh Bony Daniel tersebut menyatakan terdakwa Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya sendiri.
“Menjatuhkan terdakwa Agus bin almarhum Suta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ucap majelis hakim.
Maka dari itu, Agus divonis untuk menjalani hukuman mati akibat perbuatan kejinya tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.
Kejahatan yang dilakukan oleh Agus dinilai sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kehidupan berkeluarga. Majelis hakim juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan agus dalam kasus ini.
“Keadaan meringankan tidak ditemukan,” jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu, pada pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, korban yang tengah tertidur pulas tiba-tiba malah dibunuh oleh pelaku.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu