TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Agus Nekat Bunuh Anak Kandungnya di Serang, Berujung Divonis Mati

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:53 WIB
Ilustrasi : Ist
Ilustrasi : Ist

SERANG - Agus (30), seorang pria yang membunuh anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun di Ciomas, divonis mati oleh majelis hakim pada saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/1/2025).

 

Majelis hakim yang diketuai oleh Bony Daniel tersebut menyatakan terdakwa Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya sendiri.

 

“Menjatuhkan terdakwa Agus bin almarhum Suta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ucap majelis hakim.

 

Maka dari itu, Agus divonis untuk menjalani hukuman mati akibat perbuatan kejinya tersebut.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

 

Kejahatan yang dilakukan oleh Agus dinilai sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kehidupan berkeluarga. Majelis hakim juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan agus dalam kasus ini.

 

“Keadaan meringankan tidak ditemukan,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu, pada pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, korban yang tengah tertidur pulas tiba-tiba malah dibunuh oleh pelaku.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 24 Januari 2025
Berita Populer
02
Aktivis Desak Pembangunan Gudang Semen Ditutup

Pos Banten | 19 jam yang lalu

05
Pilkades Di 108 Desa Tunggu Keputusan Kemendagri

Pos Banten | 1 hari yang lalu

06
Miris, Traffic Light Dibiarkan Mati Total

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
Marcus Rashford Diminta Tetap Bertahan Di MU

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
Ibrahima Konate Berjuang Melawan Sakit

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit