TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

PPDB Berubah Jadi SPMB, Harus Jamin Pendidikan Merata

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:41 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Foto : Ist
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Foto : Ist

JAKARTA - Perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025, mendapat respons beragam.

 

Meski Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menyampaikan ke publik, namun kebijakan ini dinilai belum resmi berlaku.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menilai, perubahan sistem dari PPDB menjadi SPMB belum pasti 100 persen, karena harus mendapatkan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, dia menegaskan, SPMB ini harus lebih baik dibandingkan PPDB. "Nantinya, tidak boleh ada kecurangan dan manipulasi data khusus jalur domisili," tegasnya.

 

Meskipun begitu, Lalu meyakini, kebijakan Kemendikdasmen ini bisa direalisasikan. Bahkan dia optimis, pada tahun ajaran baru 2025, kebijakan ini sudah bisa dimulai. "Selama ini untuk kebaikan, saya sepakat. Februari ini bisa diumumkan, langsung kita sosialisasi," ucap Lalu.

 

Sebelumnya, Kemendikdasmen menyatakan, perubahan ini tidak sekadar pergantian istilah, tetapi juga membawa sejumlah aturan baru yang akan memengaruhi proses seleksi siswa SMP dan SMA.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, sistem baru ini bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Dia menuturkan, jalur penerimaan murid baru pada SPMB ada empat jalur.

 

Pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," katanya di Jakarta, Kamis (30/1/2025), dikutip dari ANTARA.

 

Diketahui, salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah dihapusnya sistem zonasi yang sebelumnya menjadi jalur utama dalam PPDB. Sebagai gantinya, Pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

 

Koodinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengapresiasi niat Kemdikdasmen memperbaiki sistem penerimaan peserta didik baru ini. Menurut dia, selama delapan tahun ini, selalu menghadapi persoalan klasik yang relatif sama. "Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran bermutu, dan Pemerintah wajib memenuhinya," ujarnya.

 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Lalu Hadrian Irfani dan Satriwan Salim.  

 

Bagaimana pandangan Anda terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMN) sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?

 

Setelah menyimak dan membaca paparan, termasuk draft Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB yang beredar di publik, saya meragukan sistem yang diklaim baru ini akan menuntaskan persoalan pokok dan klasik yang terjadi dalam PPDB selama ini.

 

Apa saja catatan Anda?

 

Dari awal, kami meminta Pemerintah Pusat agar tetap mempertahankan secara substansi empat jalur PPDB selama ini. Yakni zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua. Akhirnya, Pemerintah melalui Kemdikdasmen mempertahankan jalur zonasi, meskipun berganti nama jadi domisili.

 

Bahkan, jalur afirmasi mendapat penambahan kuota menjadi 20 persen di SMP, dan 30 persen di SMA. Ini membuka peluang makin luas bagi anak keluarga miskin bersekolah di sekolah negeri.

 

Tentang kesan ini hanya perubahan istilah, Anda setuju?

 

Memang ada kesan di publik, Kemdikdasmen hanya mengubah istilah saja. Jalur Zonasi jadi Domisili, Jalur Perpindahan Orangtua menjadi Mutasi.

 

Nama PPDB menjadi SPMB. Kalau didalami, memang ada perubahan, tapi tidak signifikan dalam menyelesaikan soal pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak.

 

Apa yang harus diperhatikan dari SPMB ini?

 

Kemdikdasmen mengurangi Jalur Zonasi/Domisili menjadi 30 persen untuk SMA, yang sebelumnya 50 persen. Yang lebih mengejutkan, Jalur Prestasi justru bertambah menjadi 30 persen di SMA dan 25 persen di SMP.

 

Padahal dalam PPDB sebelumnya, Jalur Prestasi ini adalah sisa kuota jika tiga jalur lainnya masih menyisakan kuota di satu sekolah.

 

Apa dampaknya?

 

Penambahan jalur prestasi di SMP dan SMA yang signifikan itu memunculkan kekhawatiran, yaitu nanti sekolah-sekolah hanya akan memprioritaskan calon siswa dari Jalur Prestasi saja. Sehingga, calon siswa dari Jalur Domisili dan Afirmasi akan tersisihkan, tidak dapat bersekolah di sekolah negeri. Bahkan, penambahan Jalur Prestasi ini akan menciptakan kembali label "Sekolah Unggulan" atau "Sekolah Favorit" yang melahirkan ketimpangan pelayanan pendidikan bagi anak.

 

Artinya akan muncul masalah baru lagi?

 

Kami menilai, persoalan pokok sistem SPMB ini akan tetap muncul dan akan menimbulkan diskriminasi baru bagi hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan dan sekolah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit