Gas 3 Kg Hanya Boleh Dijual Di Pangkalan
Pemilik Warung Kelontong: Kebijakan Bikin Ribet Itu!
SERPONG-Pemilik warung kelontong dan pengecer gas 3 kg di Kota Tangsel keberatan dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait gas tabung melon tersebut hanya boleh dijual di pangkalan atau agen.
Salah seorang pedagang warung kelontong di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Arya (50) mengaku tidak sepakat dengan kebijakan itu. Menurutnya, gas merupakan salah satu keperluan untuk menunjang aktivitas memasak sehari-hari. Ia khawatir nanti masyarakat akan kesulitan ketika hendak membeli gas.
“Saya tidak mendukung, merasa berat, pelanggan-pelanggan kita nanti gimana belinya?,” tutur Arya, Sabtu (1/2).
Ia pun juga mengkhawatirkan jika pedagang yang hendak menjual gas harus melakukan registrasi KTP terlebih dahulu justru akan mempersulit pedagang nantinya.
Kendati demikian, lanjutnya, jika memang seluruh pedagang diwajibkan registrasi untuk bisa menjual gas, ia pun akan melakukannya. “Paling banyak (yang beli) ibu rumah tangga sama pedagang,” ungkapnya.
Pedagang warung eceran lainnya, Yudi juga tidak sepakat dengan adanya kebijakan tersebut. Dia menilai, kebijakan itu justru akan mempersulit masyarakat mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau tanggapan saya sebagai pengecer, kalau untuk orang kecil kurang setuju,” ungkapnya.
Ia berharap Pemerintah meninjau ulang kebijakan yang dikhawatirkan justru akan mempersulit masyarakat. “Harapannya biasa agar dipermudahkan saja, agar lancar jualannya. Bikin ribet itu, tapi kalau memang harus diurus ya akan saya urus apalagi kalau sudah kelangkaan gas,” pungkasnya.
Untuk diketahui rencana larangan warung eceran menjual gas elpiji 3 kg disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. Ia menilai langkah itu merupakan upaya untuk menata pendistribusian gas agar harga jual dapat sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Meski demikian Pemerintah memberi kesempatan kepada para pengecer atau warung untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendirikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pengecer yang belum memiliki NIB disarankan agar segera mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik (Online Single Submission atau OSS).
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu