Remaja Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi
![Remaja Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi Pelaku pengedar obat terlarang sedang diinterogasi oleh Polsek Panimbang, beberapa waktu lalu.(pal)](https://tangselpos.id/storage/2025/02/remaja-pengedar-obat-terlarang-dibekuk-polisi-09022025-210929.jpg)
PANDEGLANG - Salah seorang remaja di Kabupaten Pandeglang, berinisial MI (19) dibekuk polisi di salah satu bengkel di Wilayah Kampung Sukamaju, Desa Desa Mamuju, Kecamatan Panimbang, Rabu (5/2), sekitar pukul 17.30 WIB.
MI dibekuk jajaran Polsek Panimbang, karena kedapatan telah mengedarkan obat terlarang sebanyak 48 lempeng berisi 480 butir obat Tramadol.
terpaksa harus diamankan jajaran Polsek Panimbang, lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis Tramadol.
Kapolsek Panimbang, AKP Ilman Robiana mengungkapkan, pihaknya saat ini berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang tidak memiliki izin jenis tramadol di wilayah hukum Polsek Panimbang.
“Iya, kami berhasil mengamankan satu orang remaja yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin. Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 480 butir obat jenis Tramadol,” kata AKP Ilman, Minggu (9/2).
“Barang bukti lainnya, yaitu kendaraan roda dua yang digunakan MI, satu handphone serta uang tunai sebesar Rp10 ribu rupiah,” sambungnya.
Adapun kronologis penangkapan jelas AKP Ilman, pada Hari Rabu, tanggal 05 Februari 2025, pukul 17.30 WIB bertempat di bengkel pinggir Jalan Raya Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan. Panimbang, Unit Reskrim Polsek Panimbang telah mengamankan MI.
Di tempat tersebut katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran obat-obatan, kemudian personel Polsek Panimbang melakukan penyelidikan dan mengamankan MI.
“Dari informasi masyarakat itulah kami melakukan pengecekan dan penggeledahan hingga menemukan sebanyak 48 lempeng obat keras jenis Tramadol,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan MI saat dilakukan pemeriksaan, bahwa MI telah mengedarkan obat tersebut sudah berjalan selama 2 bulan, dan obat tersebut didapat dari Jakarta melalui media sosial menggunakan jasa pengiriman.
“Kemudian MI mengedarkan kepada pembelinya dengan status kalangan muda dan pelajaran, dengan penjualan harga satu butir Rp10.000, dan bila mana membeli 2 butir dengan harga Rp15.000,” ungkapnya.
Dari barang bukti dan hasil keterangan pelaku itulah pihak kepolisian membekuk MI. “Sekarang tersangka dilakukan pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Panimbang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menegaskan, mengedarkan atau menjual obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar dan tidak mempunyai kewenangan kefarmasian kesehatan, merupakan tindak pidana.
“Jelas itu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Maka sesuai dengan aturan itu, terduga pelaku diancam dengan ancaman hukuman selama maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Selebritis | 12 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu