TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Aparatur Negara Wajib Laporkan Kekayaannya Maksimal 30 April

Reporter & Editor : AY
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:21 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Seluruh aparatur negara harus segera melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan, LHKAN adalah kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik ASN, TNI, maupun Polri.

 

Menurutnya, pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

 

“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN harus dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PAN-RB. Setiap tahun, paling lambat tanggal 30 April,” kata Rini dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (11/2/2025).

 

Dia menjelaskan, pelaporan LHKAN diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan itu, LHKAN dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, dan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi aparatur yang tidak wajib LHKPN.

 

Rini menegaskan, pelaporan LHKAN, baik melalui LHKPN maupun SPT Wajib Pajak, bukan sekadar usaha memenuhi kewajiban administratif.

 

“Hal itu juga menjadi langkah strategis mencegah tindak pidana korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih,” cetusnya.

 

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto menambahkan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap aparatur negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN, harus melalukan partisipasi aktif.

 

Menurut dia, APIP di setiap instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus memantau dan menyampaikan hasil pemantauan mereka kepada Kementerian PANRB.

 

“Setiap instansi Pemerintah harus menyusun kebijakan internal, yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaiannya bagi setiap aparatur negara di instansinya,” jelasnya.

 

Erwan mengingatkan, hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada KemenPAN-RB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.

 

Di media sosial X, netizen juga ramai membicarakan tentang LHKAN aparatur negara

 

Kira-kira para pejabat yang LHKPN di 2025 sampai bermililiar-miliar, itu usahanya apa saja ya? Perasaan gaji kita sama deh, atau tukin instansi kalian memang super besar? Kalo tukin besar kok pelayanannya lelet?” cuit akun @Khainisy.

 

“Kalau gue sih saran aja nih. Kalau perlu, itu LHKPN pejabat pusat, daerah sampai DPR/DPRD tiap tahun di pajang di sosmed. Jadi, publik bisa menilai perkambangan harta yang dicapai mereka. Kan nanti kelihatan tuh apakah sesuai dengan yang didapat atau melampaui dari yang didapat,” usul akun @pemburupendusta.

 

Akun @rayhanf_nmagna juga mendorong para aparatur negara melaporkan kekayaan secara baik dan tepat waktu.

 

“Buat apartur, tolong jujur kalau isi LHKPN atau bikin laporan SPT pajak. Kalian mendorong kami membayar pajak, mematuhi aturan dan jujur melakukan pelaporan. Kita harus sama-sama jujur, ya,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit