TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Aksi Bejat Pria di Jakut Cabuli 3 Anak dalam Perahu, Begini Modusnya

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 19 Februari 2025 | 13:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pria berinisial SK (35) ditangkap polisi usai diduga mencabuli tiga anak di bawah umur yang berusia 11-13 tahun di dalam perahu nelayan dan juga semak-semak di Jalan Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah, menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang setelah memintanya membelikan rokok.

 

“Saat itu korban sedang bermain di depan rumah dan di halaman taman. Kemudian tersangka memanggil para korban dan ketika korban menghampiri tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan,” ucap AKBP Martuasah, Rabu (19/2/2025).

 

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku juga meminta para korban untuk meminum ginseng. Hal tersebut dilakukan olehnya untuk membuat korban mabuk dan bisa diperdaya.

 

Aksi bejat pelaku terhenti ketika ada salah satu korban yang berteriak, membuatnya melarikan diri.

 

“Saat di perahu dilecehkan, ada korban yang berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.

 

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku usai peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban. Sampai akhirnya, pelaku berhasil diamankan polisi pada Minggu (15/12) lalu.

 

“Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (5/12/2025).

 

Saat ini, pelaku sudah dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun dan juga terancam dikebiri sesuai dengan PP No.70 Tahun 2020.

Komentar:
Dprd
Pandeglang
Dinkes
bkpsdm
perkim
RSU Serut
ePaper Edisi 21 Februari 2025
Berita Populer
01
Bupati Irna : Setiap Orang Ada Masanya

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
Casemiro Tetap Betah Di Man United

Olahraga | 22 jam yang lalu

10
Hari Ini Dewi-Iing Dilantik Presiden Prabowo

Pos Banten | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit