TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPK Tahan Hasto

Reporter & Editor : AY
Kamis, 20 Februari 2025 | 18:51 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

 

Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.

 

Hasto yang turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, sempat “dipamerkan” dalam konferensi pers.

 

Hasto digiring ke ruangan konferensi pers oleh dua penyidik KPK. Di sana, sudah ada Ketua KPK Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, yang bersiap melakukan konferensi pers.

 

Namun, hanya sebentar, sekitar 5 menit, Hasto digiring keluar ruangan oleh dua penyidik komisi antirasuah.

 

Yang menarik, Hasto yang dipanggil wartawan, sempat mengepalkan tangan, memperlihatkan borgol yang membelenggu kedua tangannya.

 

Alih-alih tampak sedih atau marah, Hasto justru tersenyum, memamerkan deretan giginya. Dia bahkan sempat memekikkan teriakan "merdeka"!.

 

Setelah Hasto keluar, Setyo Budiyanto cs memulai menggelar konferensi pers.

 

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

 

Dia mengungkapkan, sejauh ini KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan 6 orang ahli.

 

Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi.

 

“Serta penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” tandasnya.

 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.

 

KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya, Nur Hasan, di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.

 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

 

Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

 

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

 

KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.

 

Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu tersebut berasal dari Hasto.

 

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

 

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar:
Dprd
Pandeglang
Dinkes
bkpsdm
perkim
RSU Serut
ePaper Edisi 21 Februari 2025
Berita Populer
01
Bupati Irna : Setiap Orang Ada Masanya

Pos Banten | 2 hari yang lalu

07
Casemiro Tetap Betah Di Man United

Olahraga | 18 jam yang lalu

10
Hari Ini Dewi-Iing Dilantik Presiden Prabowo

Pos Banten | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit