TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mesti Ditahan KPK, Hasto Masih Jadi Sekjen Partai

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Meski sudah ditahan KPK, Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP. Hari pertamanya di tahanan, Hasto pun masih mengurus urusan partai. 

 

Hasto dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam tahanan pada Kamis (20/2/2025) malam. Ia diduga melakukan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

 

Meski Hasto sudah ditahan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Hasto. Komando dikendalikan langsung oleh Mega.

 

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyatakan bahwa komando partai akan langsung dikendalikan oleh Mega, dan seluruh kader partai di DPR diminta untuk menunggu instruksi dari Ketua Umum. 

 

Untuk berkoordinasi terkait langkah politik selanjutnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy beserta tim kuasa hukum Hasto yakni Maqdir Ismail dan Johannes Tobing menjenguknya di Rumah Tahanan KPK pada Jumat, (21/2/2025). 

 

Menurut Ronny, hingga saat ini Hasto masih menyandang jabatan Sekjen PDIP.  “Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan, dan yang lainnya,” kata Ronny.

 

Dalam kesempatan ini, Ronny juga ingin memastikan kenyamanan Hasto di dalam sel tahanan KPK. Dia pun mengingatkan lembaga antirasuah untuk memenuhi semua kebutuhan Hasto dalam tahanan. "Semoga Mas Hasto baik-baik. Kita harus pastikan keamanan kenyamanan beliau,” katanya.

 

Selain itu, Ronny menyatakan, praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan, meski KPK telah melakukan penahanan. 

 

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail juga telah mengajukan, permohonan penangguhan penahanan kliennya. Pengajuan ini dilakukan setelah Hasto ditahan.

 

"Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan," ungkap Maqdir.

 

Maqdir menjelaskan, penangguhan penahanan ini pun akan kembali diajukan pihaknya ke KPK. Dia mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Hasto akan dikirim ke KPK besok atau lusa.

 

Dewas Proses Laporan Hasto

 

Terpisah, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Benny Jozua Mamoto memastikan pihaknya akan tetap memproses laporan Hasto terkait adanya dugaan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti melanggar kode etik. Menurutnya, proses laporan yang diajukan Tim Hukum Hasto oleh Dewas KPK tidak mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan KPK. Sebab, keduanya berjalan beriringan. 

 

"Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik. Itulah yang sedang kami proses dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya, dan rekomendasinya," kata Benny di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (21/2/2025).

 

Diketahui, sebelum Hasto ditahan KPK, dia sempat mengajukan gugatan praperadilan baru ke PN Jaksel setelah permohonan pertamanya tidak diterima. Kali ini Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus, pertama menguji status tersangkanya dalam perkara suap dan kedua menguji keabsahan status tersangkanya dalam dugaan perintangan penyidikan. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung para 3 Maret 2025.

 

Selain itu, Hasto juga melaporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK karena dinilai melakukan penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Belum juga praperadilan kedua berlangsung dan Dewas memeriksa Rossa, penyidik KPK keburu menahan Hasto selama 20 hari ke depan.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penahanan dilakukan terkait perkara perintangan penyidikan yang dianggap telah memiliki kecukupan alat bukti. Sementara perkara suapnya akan tetap dilengkapi dengan memeriksa Hasto dari dalam tahanan. 

 

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR. Menurutnya, lembaga antirasuah itu merupakan lembaga penegak hukum yang indendepen. Artinya, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kasus yang ditangani KPK.

 

“Termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri, dan sebagainya. Kami hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

 

Lebih lanjut, Yusril menyebut, KPK memiliki kewenangan untuk menahan dan menyatakan orang sebagai tersangka. KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan orang pergi ke luar negeri.

Komentar:
Dprd
Pandeglang
Dinkes
bkpsdm
perkim
RSU Serut
ePaper Edisi 21 Februari 2025
Berita Populer
04
Casemiro Tetap Betah Di Man United

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Hari Ini Dewi-Iing Dilantik Presiden Prabowo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit