TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tingkatkan Kualitas Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Polda NTB & Peradi Gelar Seminar

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi selected
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:21 WIB
Polda NTB bersama Peradi NTB seminar tentang hukum. (ist)
Polda NTB bersama Peradi NTB seminar tentang hukum. (ist)

MATARAM-Dewan Pimpinan Cabang PC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan Polda NTB menyelenggarakan seminar dinamika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (26/02/2025 di Golden Palace Hotel, Kota Mataram. 

 

Seminar ini dihadiri 150 peserta yang terdiri dari akademisi dari fakultas hukum berbagai Perguruan Tinggi di Kota Mataram, Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara, Polisi, Penyidik), Organisasi Masyarakat sipil dan serta Pemangku Kepentingan menghadirkan lima narasumber. Di antaranya Dr Shalih Màngara Sitompul, S.H., M.H., (Wakil Ketua Umum DPN Peradi), Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H., (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB), Ahmad Budi Mukhlis (Kejaksaan Tinggi NTB), dan Kombes Pol Abdul Azas Siagian S.H., M.H., (Kabidkum Polda NTB). 

 

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua panitia yang disampaika AKBP Ni Made Pujewati, SIK. Dia menekankan sebagai bentuk kepedulian bersama agar tercipta kesepahaman antara berbagai pemangku kepentingan mengenai urgensi reformasi hukum acara pidana serta tantangan dalam penerapannya, maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB bekerja sama dengan perhimpunan Peradi NTB menggelar seminar dengan tema "Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntabel". 

 

Dalam seminar ini, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan SH, SIK,. dalam sambutannya juga menegaskan, dalam RKUHAP diharapkan sebagai bentuk reformasi dalam sistem hukum acara pidana guna mewujudkan proses peradilan yang lebih adil, transparan dan akuntabel. 

 

Tampil sebagai pemateri pertama yakni, Waketum DPN Peradi Bidang PKPA,  Dr Shalih Mangara Sitompul S.H, M.H.,yang memaparkan terkait dengan kajian penerapan Restorative Justice, Rehabilitatif dan Restitutif dalam RKUHP 

 

Kemudian pemateri kedua, Pakar Hukum/Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi S.H.,M.H., membahas terkait dengan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan pidana, yang menegaskan para pelaksana hukum itu dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menyimpang dari asas-asas hukum acara pidana. dan juga hukum acara pidana menjadi pegangan bagi polisi, jaksa, serta hakim (bahkan termasuk penasihat hukum) di dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan dan pemeriksaan di pengadilan.

 

Dalam sesi panel diskusi itu juga hakim pada Pengadilan Tinggi NTB  memaparkan terkait peran korban dan saksi yang mencakup peran korban dalam RKUHAP, RKUHAP, korban memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan KUHAP saat ini.

 

Ahmad Budi Muklish SH, S. HUM, Kasi B TP.Narkotika dan KesehatannKejaksaan Tinggi Nusa NTB memaparkan materi tentang urgensi penguatan asas dominus litis dalam RKUHA untuk mewujudkan keadilan restoratif yang pada intinya menekankan pada asas Dominus Litis tersebut diatur dalam Pasal 1 butir 7, Pasal 14, Pasal 109, Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 137 KUHAP.

 

Namun pola hubungan tersebut hanya bersifat informatif, konsultatif dan koordinatif karena Penerapan Asas Diferensiasi Fungsional yang tajam antara Penyidik dan Penuntut Umum seolah-olah ada pembatas atau jurang pemisah, sehingga belum mencerminkan pola penegakan hukum yang integral dan terpadu sebagai Integrated Criminal Justice System  (ICJS) sesuai prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. 

 

Narasumber terakhir yakni, Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian S.H., M.H. Dia memaparkan materi tentang Azas DominusLitis yang diatur dalam RKUHAP. Abdul Azas secara tegas menolak asas Dominus Litis bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), yang menjadi salah satu pilar demokrasi. 

 

"Memicu konflik kepentingan antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem saat ini, penyidikan dilakukan oleh kepolisian, sementara penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan, sehingga ada mekanisme saling kontrol. Namun, jika Dominus Litis diterapkan, jaksa memiliki peran ganda yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," paparnya. 

 

Presentasi ini diikuti dengan diskusi yang sangat interaktif dan produktif, di mana peserta dapat berbagi pendapat dan pengalaman mereka tentang perubahan dan penyempurnaan KUHAP.

 

Dalam penutupan seminar, pembacaan kesimpulan dan rekomendasi disampaikan Ipda Aliet Ayu Djelantik S, S.H yang menyampaikan, bahwa seminar ini telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perubahan dan penyempurnaan KUHAP. Dia juga berharap bahwa hasil seminar ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan rancangan KUHAP.

 

Seminar hukum yang digelar ini untuk menggali potensi dari akademisi yang berkaitan dengan persoalan KUHAP yang berkembang saat ini. "Tentunya dalam seminar yang diadakan ini membahas mengenai dinamika RKUHAP yang ada, dan bagaimana cara menerapkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," tukasnya.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit