TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Dispenbud Kota Serang Bakal Tuntaskan Sinkronisasi dan Validasi Data Pengupahan Guru PPPK Paruh Waktu

Oleh: Supriadi Ari
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 05 Maret 2026 | 21:55 WIB
Ahmad Nuri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.(Ari Supriadi/tangselpos.id)
Ahmad Nuri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.(Ari Supriadi/tangselpos.id)

SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang memastikan proses sinkronisasi dan validasi data pengupahan guru status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dituntaskan secara menyeluruh pada pekan depan. Kepala Dispenbud Kota Serang, Ahmad Nuri menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak finansial tenaga pendidik sekaligus memastikan kesiapan transisi menuju skema PPPK penuh waktu. 

 

“Pemkot sudah menyiapkan langkah teknis untuk merapikan seluruh data. Insyaallah minggu depan seluruh proses sinkronisasi selesai dan tidak ada lagi kendala administrasi,” ungkap Ahmad Nuri, Kamis (5/3/2026).

 

Dalam upaya menjamin standar pengupahan, Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran melalui APBD sekitar Rp 11 miliar untuk menutupi kekurangan pembayaran yang sebelumnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Skema subsidi tersebut diterapkan agar tidak ada guru PPPK paruh waktu yang menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika dana BOS hanya mencukupi sebagian, maka kekurangannya akan ditopang melalui APBD.

 

Ahmad Nuri menjelaskan, masih adanya laporan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian nominal disebabkan oleh perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, jumlahnya relatif kecil dan saat ini tengah dalam proses penyempurnaan. “Hanya tersisa belasan orang yang sedang kami verifikasi datanya. Setelah itu semuanya akan ter-cover melalui APBD,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa status PPPK paruh waktu merupakan skema transisi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN, termasuk guru, harus diselesaikan paling lambat akhir 2026.

 

Sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, skema paruh waktu akan dihapuskan secara bertahap. Pada 2027, status kepegawaian ASN hanya terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK penuh waktu. “Ini adalah masa transisi satu tahun. Targetnya di 2027 sudah tidak ada lagi PPPK paruh waktu, semuanya beralih menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan undang-undang,” paparnya.

 

Pemkot Serang juga memastikan jalur komunikasi dengan para guru tetap terbuka. Wali Kota Serang telah menunjuk jajaran pengurus Forum PPPK sebagai wadah resmi aspirasi dan koordinasi. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi sarana konstruktif bagi guru PPPK paruh waktu untuk menyampaikan aspirasi, mengawal hak-hak mereka, serta berdiskusi mengenai kepastian status dan pengembangan karier bersama pemerintah daerah. Dengan langkah ini, Pemkot Serang menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memastikan proses reformasi birokrasi di sektor pendidikan berjalan transparan, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit