TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangsel 13 September, Cek Di Sini..

Reporter: AY
Editor: admin
Selasa, 13 September 2022 | 08:08 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

PAMULANG - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (13/9) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

1. Pamulang Square, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

2. ITC BSD, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini, Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan tetap menjaga jarak.

Komentar:
Dprd
Pandeglang
Dinkes
bkpsdm
perkim
RSU Serut
ePaper Edisi 24 Februari 2025
Berita Populer
02
Casemiro Tetap Betah Di Man United

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
06
10
Dana Pensiun Akan Dikelola Kemenkeu

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit