TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Mirah Sumirat: Pesangon Pekerja Sritex Harus Segera Cair

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 02 Maret 2025 | 09:18 WIB
Karyawan PT Sritex. Foto : Ist
Karyawan PT Sritex. Foto : Ist

JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup pada Sabtu (1/3/2025), setelah diputus pailit.

 

Akibat penutupan permanen pabrik tekstil itu, sekitar 10 ribu karyawannya kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran. Demikian seperti dikutip dari Redaksi.

 

Jumat (28/2/2025), menjadi hari terakhir para karyawan Sritex bekerja. Pada hari terakhir bekerja itu, banyak karyawan menuliskan pesan dan mencoret-coret seragam kerja mereka sebagai kenang-kenangan. Meski berat, mereka berusaha menerima kenyataan harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

 

Di tengah kesedihan, para karyawan masih dihadapkan pada ketidakpastian. Hingga kini, ribuan eks pekerja Sritex belum menerima pesangon. Apalagi, tunjangan hari raya (THR).

 

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut, pencairan uang pesangon dan THR karyawan menjadi wewenang tim Kurator yang sudah ditunjuk PN Niaga Semarang.

 

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, PHK terhadap karyawan Sritex telah diputuskan pada 26 Februari 2025. Para karyawan masih bekerja hingga 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

 

"Mulai 1 Maret, operasional PT Sritex berhenti total, dan pengelolaan perusahaan menjadi kewenangan kurator," ujar Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

 

Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Disperinaker Sukoharjo mengaku sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

 

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, merapat ke Solo. Noel menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang kena PHK.

 

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex,” ucap Noel.

 

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

 

Kata dia, Kemnaker akan menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh. Pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyatakan, Pemerintah harus mengambil langkah khusus dalam menangani kasus Sritex. "Pesangon dan THR harus diutamakan," katanya kepada Redaksi.

 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, belum ada pembicaraan Pemerintah di Komisi IX terkait nasib pekerja Sritex.

 

Menanggapi permintaan serikat pekerja, kepada Redaksi Irma menyatakan, Pemerintah bisa memberikan subsidi kepada perusahaan, agar bisa membantu bayar pesangon dan THR.

 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Mirah Sumirat.

 

Pesangon dan THR pegawai Sritex belum jelas ya? Bagaimana pandangan Anda?

 

Upaya-upaya yang dilakukan pihak perusahaan juga mesti dipertanyakan, kenapa bisa pas banget tanggal 1 Maret 2025 perusaan ditutup, berbarengan dengan masuknya bulan puasa dan kebutuhan masyarakat sedang meningkat.

 

Apakah ini modus yang digunakan menjelang Ramadan. Karyawan kontrak tidak diperpanjang kontraknya lagi. Kalau sudah banyak karyawan yang senior, mereka menutup perusahaan pada awal Ramadan. Akibatnya, pembayaran THR menjadi tidak jelas.

 

Apa yang bisa dilakukan Pemerintah agar pekerja  Sritex mendapatkan kejelasan mengenai pesangon dan THR-nya?

 

Bisa tidak Pemerintah melakukan diskresi. Ini kan sudah putusan hukum, apakah bisa segera mencairkan uang yang merupakan hak pegawai. Pasalnya, ini kan pailit. Saya sudah pernah mengadvokasi kasus semacam ini dan lama cairnya.

 

Kemenaker harus semangat berupaya mengeluarkan uang pesangon pegawai Sritex, supaya mudah cairnya. Tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Semua pihak harus memastikan, pesangon bagi pegawai itu cepat keluar.

 

Apa penyebab Sritex gulung tikar?

 

Yang memperkuat kenapa Sritex ditutup adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Perdagangan dibuka bebas. Ini tidak hanya berpengaruh negatif untuk Sritex. Seluruh perusahaan tekstil dan alas kaki, terdampak.

 

Apa yang membuat aturan ini berpengaruh besar terhadap usaha dalam negeri?

 

Karena, barang impor banyak yang datang dengan harga lebih murah. Pastinya, konsumen akan memilih barang yang lebih murah. Akibatnya, barang produksi domestik Indonesia menjadi tidak laku.

 

Apakah Anda sudah menyampaikan hal itu ke Pemerintah?

 

Saya sudah menyampaikan hal tersebut berkali-kali agar dicabut dahulu Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Karena, kalau tidak, akan ada lagi perusahaan yang tumbang. Bahkan, selain industri tekstil dan alas kaki, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri makanan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 04 Maret 2025
Berita Populer
01
Bahas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional | 1 hari yang lalu

02
03
Laga NBA, Warriors Pecundangi Orlando Magic

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
Cuaca Di Tangerang Sabtu (1/3) Ini Info Dari BMKG

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit