TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hattrick! Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangkut Perkara Lagi

Laporan: AY
Selasa, 14 Juni 2022 | 10:00 WIB
Bupati non aktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Foto : Istimewa
Bupati non aktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Budhi sudah dua kali menyandang status tersangka di KPK.


"Tim penyidik KPK, berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/6).


Diungkapkannya, kasus dugaan korupsi dan gratifikasi ini terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2019 sampai dengan 2021.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah anggota DPR Lasmi Indaryani. Anak Budhi Sarwono itu bakal dipanggil besok, Selasa (14/6).
"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang," imbau Ali.

Dia meminta masyarakat ikut memantau perkembangan kasus ini. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan KPK agar pengusutan perkara bisa dituntaskan sampai ke akarnya.
"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Budhi dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Budhi juga ditersangkakan KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(OKT/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo