Sah, Tangsel Punya Perda Pajak & Retribusi Terbaru

SETU – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie bersama jajaran DPRD Kota Tangsel telah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin (3/3).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Sudiar mengatakan bahwa dalam pembahasannya, Raperda dibahas secara detail oleh Bapemperda bersama dengan dinas terkait.
“Karena ini delegative langsung untuk perubahan, maka langsung dibahas oleh Bapemperda. Dan kami telah melakukan pembahasannya dengan proses yang panjang,” ujar Sudiar.
Sudiar juga mengatakan, dalam pembahasannya itu Bapemperda pun menimbang masukan dari seluruh fraksi.
“Kajian dan masukan dari seluruh fraksi juga tertuang dalam Raperda ini hingga akhirnya menjadi Perda,” paparnya.
Sudiar berharap, Perda ini bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Terutama dalam membangun ekonomi daerah.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, usulan Raperda tersebut didasari oleh surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang telah diterbitkan dengan nomor 900.1.13.1/314/Keuda, pada 20 januari 2025 lalu.
Surat tersebut, berisi terkait dengan hasil evaluasi Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Juga berdasarkan diterbitkannya surat Menteri Dalam Negeri dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sehingga Perda tersebut perlu diubah,” paparnya.
Sehingga, lanjut Benyamin, penyusunan Perda ini juga merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
"Dalam menyesuaikan kepentingan umum yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional serta diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tangsel,” tambah Benyamin.
Benyamin menyebut bahwa dalam Perda teranyarnya ini, terdapat sejumlah pasal yang diubah. Salah satunya, tidak dipungutnya lagi retribusi pemakaman.
“Seperti pengaturan tarif pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan, pengaturan penambahan jenis retribusi jasa usaha atas penjualan hasil produksi usaha pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Nasional | 4 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 4 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu