Beredar Minyakita 1 Liter Hanya Berisi 800 Mililiter
Diduga Produsen Melakukan Penipuan

LABUAN - Telah beredar Minyakita kemasan botol 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter, di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Bahkan warga Desa Teluk, Kecamatan Labuan, merasa tertipu setelah membeli Minyakita tersebut.
Warga menduga produsen Minyakita dari Kementerian Perdagangan itu, telah melakukan penipuan. Pasalnya yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan labelnya yang berisi 1 liter, ternyata hanya 800 mililiter saja.
Salah seorang warga Kecamatan Labuan, Limah mengaku, kaget setelah menakar kembali Minyakita di alat ukur, ternyata isinya tidak sesuai yang tertera di labelnya isi 1 liter.
“Saya beli Minyakita yang isi 1 liter, tapi pas ditakar menggunakan alat ukur ternyata isinya kurang, tidak ada satu liter tetapi hanya 750-800 mililiter,” ungkap Limah ke awak media via WhatsApp (WA), Rabu, (5/3).
Maka dari itulah, dia merasa tertipu oleh produsen Minyakita dalam kemasan botol, karena isinya tak sesuai dengan yang tertera di label kemasan.
“Saya tadinya tidak tahu, namun setelah ramai di media sosial adanya orang mempraktekan uji coba menakar Minyakita 1 liter isi 750-800 mililiter, ternyata benar adanya,” katanya.
“Baru juga kemarin ramai masyarakat kena tipu Pertamina beli Pertamax isi Pertalite, kini masyarakat kena tipu lagi beli Minyakita kemasan botol 1 liter, eh dapatnya 750-800 mililiter saja,” keluhannya.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan pada Diskoperindag atau Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Al Anshar Nur yang memiliki sapaan akrab Arlan mengatakan, Minyakita itu minyak subsidi.
“Yang penjualannya diatur oleh Permendagri Nomor 18 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat,” katanya
Permendagri itu jelasnya, bertujuan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng Minyakita dan menjaga stabilitas harga minyak goreng. Jadi Minyakita ini untuk mengoptimalkan tata kelola minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau.
“Nah untuk minyak goreng rakyat (Minyakita) itu produsennya yang menunjukan Kemendag istilah diatur Permendagri, nggak sembarang orang bisa menjadi pengecer,” tegasnya.
Arlan menjelaskan, ketika beli Minyakita kemasan 1 liter itu isinya 750 mililiter, maka kekeliruan ini bisa juga di Produsen pengemas.
“Kalau sampai terjadi seperti itu maka di Permendagri Nomor 18 tahun 2024 itu ada sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Izin pengemasan juga dicabut karena Minyakita itu merek dagang dikeluarkan oleh Kemendag,” jelasnya.
“Ketika memang ada Minyakita isinya tak sesuai, maka perlu ditelusuri distributor hingga produsen pengemasannya. Dan konsumen bisa mengadukan kepada LPKSM dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),” jelasnya lagi.
Arlan menegaskan, ketika memang hal itu terjadi maka terindikasi penipuan ataupun Minyakita palsu.
“Maka bisa ranah pidana. Bisa melaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) yaitu Kepolisian ada di Unit II terkait Bapok (bahan pokok),” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu