KPK Gercep, Limpahkan Berkas Hasto ke Pengadilan

JAKARTA - KPK gerak cepat alias gercep merampungkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kamis (6/3/2025), berkas Hasto sudah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Dengan begitu, dalam waktu dekat, Hasto akan menjalani sidang terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) DPR serta perintangan penyidikan dalam perkara buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menerangkan, berkas perkara Hasto telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik pun melimpahkan Hasto dan barang bukti kasusnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” ujar Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tessa menegaskan, pelimpahan berkas telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia memastikan, langkah ini dilakukan bukan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini merupakan hasil akhir dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Sehingga, tidak ada alasan lain bagi penyidik untuk menundanya.
Seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi, tidak. Praperadilan yang pertama tetap berjalan sesuai dengan hak Tersangka," ucapnya.
Dia juga memastikan, Tim Biro Hukum KPK akan tetap menghadiri sidang praperadilan jilid II Hasto yang akan digelar pada 10 Maret. "Biro hukum tetap akan menghadiri, kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama," tandasnya.
Merespons ini, tim penasihat hukum Hasto langsung menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (6/3/2025). Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, tiba sekitar pukul 9.30 WIB. Setengan jam kemudian, Juru Bicara PDIP sekaligus pengacara Hasto, Ronny Talapessy, datang menyusul.
Maqdir menilai, langkah KPK terlalu cepat dan mengabaikan permohonan pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan pihaknya kepada penyidik, yaitu dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara.
Yang kami khawatirkan, adalah berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," tuding Maqdir.
Sementara itu, Ronny menegaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan gugur pada sidang dakwaan pertama. Ia pun mengkritik KPK yang dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ronny datang ke KPK juga untuk membesuk Hasto, yang ditahan di sana. Dia datang dengan map merah. Ronny menerangkan, meski tengah ditahan KPK, Hasto tetap mengikuti perkembangan politik yang terjadi. Hasto masih terlibat dalam persiapan Kongres PDIP yang akan digelar April 2025. Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak menunjuk Plt Sekjen usai Hasto ditahan KPK sejak 20 Februari 2025.
"Saya setiap hari bertemu dan beberapa agenda politik selalu disampaikan kepada Mas Hasto. Karena beberapa agenda partai itu harus berjalan," jelasnya.
Ronny juga mengaku selalu berbincang dengan Hasto mengenai perkembangan situasi politik dan kegiatan partai lainnya. Dia menekankan, hal itu penting untuk diketahui karena bagaimanapun juga Hasto masih Sekjen PDIP.
"Ini perlu diketahui bahwa kami sering berbincang, update tentang situasi politik. Kegiatan-kegiatan partai tetap beliau perhatikan, dan saya setiap hari update," pungkas Ronny.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Lembaga antirasuah menyebut punya bukti bahwa Hasto dan Harun menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal, untuk menduduki kursi parlemen.
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka karena dianggap merintangi penyidikan Harun yang saat ini masih buron. Perbuatannya antara lain memerintahkan Harun melarikan diri saat mau ditangkap KPK, serta merendam handphone ke dalam air.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu