TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Karyawati di Tanah Abang Ditusuk Mantan Pacarnya yang Sakit Hati, Pelaku Ditangkap

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Minggu, 09 Maret 2025 | 13:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang karyawati berinisial S (19) yang bekerja di sebuah toko pakaian di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditusuk oleh mantan pacarnya yakni MNA (19) yang mengaku sakit hati setelah putus cinta.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, mengatakan peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (8/3) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.

 

“Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan,” ucap Kombes Susatyo, Minggu (9/3/2025).

 

Tak beraksi sendiri, ternyata MNA pada saat itu juga dibantu oleh rekannya yakni FF (20). Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

 

Pelaku berinisial MNA (19) langsung diamankan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya diamankan di kawasan Bekasi.

 

“Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” jelasnya.

 

Korban sendiri ditusuk hingga mengalami luka yang cukup serius. Ia mengalami luka tusuk di bagian tangannya, dan juga sempat tergeletak. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat melancarkan aksinya itu karena sakit hati terhadap korban.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban,” ungkapnya.

 

Mantan pacar korban juga sempat menghubungi rekannya satu hari sebelum penyerangan untuk merencanakan aksinya itu. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di sebuah warung yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan FF diiming-imingi uang senilai Rp2 juta untuk membantu MNA beraksi.

 

“Dalam percakapan tersebut, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian,” kata AKBP Aditya.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 10 Maret 2025
Berita Populer
01
Inter Milan Kokoh Di Klasemen Liga Italia

Olahraga | 18 jam yang lalu

02
Cavaliers Tim Pertama Raih Tiket Plyaoff NBA

Olahraga | 2 hari yang lalu

03
04
MotoGP, Pembalap Ducati Sama-sama Hebat

Olahraga | 20 jam yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit