Karyawati di Tanah Abang Ditusuk Mantan Pacarnya yang Sakit Hati, Pelaku Ditangkap

JAKARTA - Seorang karyawati berinisial S (19) yang bekerja di sebuah toko pakaian di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditusuk oleh mantan pacarnya yakni MNA (19) yang mengaku sakit hati setelah putus cinta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, mengatakan peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (8/3) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan,” ucap Kombes Susatyo, Minggu (9/3/2025).
Tak beraksi sendiri, ternyata MNA pada saat itu juga dibantu oleh rekannya yakni FF (20). Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Pelaku berinisial MNA (19) langsung diamankan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya diamankan di kawasan Bekasi.
“Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” jelasnya.
Korban sendiri ditusuk hingga mengalami luka yang cukup serius. Ia mengalami luka tusuk di bagian tangannya, dan juga sempat tergeletak. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat melancarkan aksinya itu karena sakit hati terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban,” ungkapnya.
Mantan pacar korban juga sempat menghubungi rekannya satu hari sebelum penyerangan untuk merencanakan aksinya itu. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di sebuah warung yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan FF diiming-imingi uang senilai Rp2 juta untuk membantu MNA beraksi.
“Dalam percakapan tersebut, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian,” kata AKBP Aditya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu