TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Begal di Tanah Abang Gagal Merampas Tas Korban, Malah Lukai Korban

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 10 Maret 2025 | 13:21 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria berinisial MF alias Alul (25), ditangkap polisi atas kasus percobaan pencurian terhadap seorang wanita yakni KDN (23) di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, mengatakan pelaku pada saat itu menyayat leher korban dengan menggunakan senjata tajam usai gagal merampas tas miliknya.

 

“Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku,” kata Kombes Susatyo, Senin (10/3/2025).

 

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (9/3) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat itu, korban sedang berjalan sendirian di salah satu gang kecil.

 

Tiba-tiba saja, pelaku langsung memepet dan menendang korban dari arah belakang. Korban yang pada saat itu tersungkur langsung diarahkan senjata tajam jenis pisau oleh pelaku pada lehernya.

 

“Korban yang panik berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadan Kebon Kacang,” jelasnya.

 

Pelaku pun melukai korban hingga korban harus mendapatkan 20 jahitan pada bagian lehernya dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri,” lanjut Susatyo.

 

Setelah korban berteriak, pelaku yang panik itu langsung berupaya untuk melarikan diri. Namun untungnya, petugas patroli berhasil mengamankannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 10 Maret 2025
Berita Populer
02
Inter Milan Kokoh Di Klasemen Liga Italia

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
05
MotoGP, Pembalap Ducati Sama-sama Hebat

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit