Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana
Bapemperda Rampung Bahas Raperda Ketertiban Umum

SETU-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat rampung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Raperda ini nantinya akan menjadi acuan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat, badan atau lembaga yang melanggar Perda.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penerapan sanksi pidana yang lebih tegas bagi pelanggar, sebagai langkah konkret untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Tangsel.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar menegaskan, bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi sebuah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga.
"Ketentuan dalam Raperda ini telah mengakomodasi kebutuhan hukum daerah dalam menjaga ketertiban umum, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang melanggar. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar tidak ada lagi kesan aturan yang longgar atau tidak ditegakkan," ujar Sudiar seusai rapat finalisasi Raperda tersebut di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (13/3).
Dalam Raperda tersebut disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana seperti mendirikan bangunan dan/atau berjualan di fasilitas umum tanpa izin, membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum lainnya, menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah pada tindakan asusila, melakukan tindakan premanisme atau pemungutan uang secara ilegal, menyelenggarakan kegiatan usaha hiburan tanpa izin, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dan beberapa aktivitas lainnya.
Untuk menindak pelanggaran tersebut, Pasal 27 dalam Raperda ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait ketertiban umum akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Sanksi ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar. Dengan adanya aturan ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum memiliki konsekuensi hukum yang serius," jelas Sudiar, yang juga anggota DPRD dari Fraksi PKB.
Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan dalam waktu dekat akan segera diparipurnakan serta ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah. Pemerintah Kota dan DPRD Tangsel berharap, setelah disahkan, aturan ini dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara efektif oleh Satpol PP dan aparat terkait.
"Ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Kami mengajak warga untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan," paparnya.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kota Tangsel menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu