TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Jelang Lebaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Kian Marak

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Jumat, 14 Maret 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan mengutamakan produk dalam negeri. Salah satunya, menghindari pembelian pakaian bekas impor ilegal yang semakin marak jelang Lebaran.

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyoroti lonjakan penjualan pakaian bekas impor, baik secara daring maupun lu­ring, selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.

 

“Masyarakat diharapkan mengedepankan kehati-hatian. Utamakan membeli produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas. Apalagi yang ilegal dan berbahaya,” kata Budi dalam ke­terangannya, Kamis (13/3/2025).

 

Menurutnya, keberadaan pakai­an bekas impor ilegal tidak hanya merugikan industri garmen lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.

 

“Pakaian bekas bisa mengan­dung cemaran seperti kapang atau jamur yang dapat menimbulkan gatal-gatal, reaksi alergi, efek iritasi beracun, hingga infeksi karena melekat langsung pada tubuh,” ungkapnya.

 

Karena itu, Budi menegaskan, Pemerintah terus memerangi peredaran pakaian bekas impor ilegal melalui berbagai langkah. Mulai dari pengawasan ketat terhadap jalur masuk barang hingga pelarangan importasi.

 

Kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI dan Polri mengawasi serta menindak jalur ilegal. Termasuk pelabuhan tikus yang digunakan untuk menyelundupkan barang impor ilegal,” jelasnya.

 

Selain itu, Kemendag juga mendorong industri garmen dalam negeri bermitra dengan Industri Kecil Menengah (IKM) dan toko pakaian. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

 

Sebagai upaya meningkatkan konsumsi produk dalam negeri, Kemendag mengajak masyarakat berpartisipasi dalam program Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2025, yang berlangsung pada 14–30 Maret 2025.

 

Program ini akan digelar secara serentak oleh anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) serta Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) di 80.000 gerai ritel 402 mall dan pusat perbelanjaan yang ada di 24 provinsi.

 

BINA Lebaran mencakup berbagai produk. Mulai dari makanan dan minuman di kafe dan restoran, bahan pokok, fashion, elektronik, hingga kebutuhan harian,” ujar Budi.

 

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong memilih produk dalam negeri. Ini untuk membantu industri lokal di tengah persaingan dengan barang impor ilegal.

 

Cabut Izin Importir

 

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menegaskan, pe­nindakan terhadap importir pakai­an bekas ilegal harus diperketat dengan sanksi yang lebih berat.

 

Dia menyarankan, hukuman tidak hanya berupa penyitaan barang, tetapi mencakup denda besar dan pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang berulang kali.

 

“Pencabutan izin bisa dilakukan secara permanen. Terutama jika importirnya sudah sering kedapatan memasukkan pakaian bekas ilegal. Hukuman harus lebih keras agar pelakunya benar-benar kapok,” tegas Trubus kepada Redaksi.

 

Menurutnya, tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi industri garmen dalam negeri dari persaingan tidak sehat, akibat membanjirnya pakaian bekas impor ilegal.

 

Selain penegakan hukum, Trubus juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal. Tujuannya, agar masyarakat lebih memilih barang dalam negeri dibandingkan pakaian bekas impor.

 

Supaya industrinya berkualitas dan berdaya saing, insentif dari Pemerintah harus kencang. Keringanan pajak hingga distribusi yang tidak berbelit harus digenjot lagi.

 

“Kalau produk lokalnya berkualitas dan murah, pasti jadi pilihan masyarakat,” ujarnya.

 

Dia berharap, kebijakan yang mendukung industri dalam ne­geri dapat berjalan beriringan dengan penindakan tegas terhadap importir ilegal. Dengan begitu, pasar domestik tetap sehat dan terlindungi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit