ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas Siap-siap Kena Sanksi

CIPUTAT-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk bepergian selama libur Idul Fitri, terutama mudik ke kampung halaman.
Aturan tersebut, kata Bambang, tertuang di dalam Surat Edaran yang sudah dilayangkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bambang menegaskan, aturan ini wajib dipatuhi. Agar ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
“ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” tegas Bambang, Minggu (23/3).
Bambang meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah atau kepala dinas untuk mengawasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Jika ada aparatur yang melanggar, Bambang tak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai yang nakal.
"Saya minta kepala dinas untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN," pungkasnya.
Olahraga | 16 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu