Jelang Mudik, Truk Besar Dilarang Melintas Di Pandeglang

PANDEGLANG - Mobil truk besar dilarang melintas di jalur Kabupaten Pandeglang, terutama kawasan perkotaan pada H-7 arus mudik lebaran 2025. Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kemacetan, pada arus mudik dan balik lebaran.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama mengungkapkan, kendaraan mobil truk besar tidak diperbolehkan melintas, terkecuali yang dibolehkan mobil truk pengangkut logistik sembako dan BBM yang melintas.
“Jadi pembatasan kendaraan truk besar atau sumbu tiga berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) mulai dari kemarin (24 Maret 2025) pukul 00.00 WIB. Jadi kami lakukan pembatasan truk sumbu tiga,” kata AKP Fery, Selasa (25/3).
“Kecuali yang boleh kendaraan tertentu seperti pengangkut logistik, bahan pokok dan BBM,” katanya lagi.
Fery mengimbau para pemudik untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan.
“Ikuti arahan petugas di lapangan dan pantau perkembangan situasi arus lalu lintas, terutama di wilayah Pandeglang, melalui media sosial (medsos) akun milik Satlantas Polres Pandeglang maupun saluran informasi lainnya,” katanya.
Polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik Lebaran, termasuk penyekatan di beberapa titik.
“Ya, ada beberapa rekayasa lalu lintas dengan melakukan penyekatan. Misalnya, jika kapasitas kendaraan di jalur wilayah Carita mencapai 70 persen, kami akan melakukan penyekatan di Simpang Caringin bagi kendaraan yang menuju wisata Carita,” jelasnya.
Sebagai alternatif, pengendara akan diarahkan melalui jalur Labuan atau Mandalawangi menuju destinasi wisata lain, seperti Tanjung Lesung dan sekitarnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu