Narkotika Hingga Ponsel Turut Dihancurkan
Kejari Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara
SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (4/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti yang berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan, puluhan perkara tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah Tangsel.
“Perkara narkotika 12 kasus, perlindungan anak delapan, ITE enam, pelanggaran UU Kesehatan lima, pencurian lima, penipuan tiga, penganiayaan dua, penggelapan satu, serta pemalsuan mata uang satu perkara,” ujar Apreza.
Ia menegaskan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika hingga barang elektronik yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Rinciannya meliputi 14,5121 gram sabu, 353,7438 gram narkotika sintetis, serta 1.384,6722 gram ganja yang dimusnahkan dengan metode khusus.
Selain itu, Kejari Tangsel juga memusnahkan 10.125 butir obat-obatan yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Tak hanya barang terlarang, sebanyak 36 unit telepon seluler turut dimusnahkan karena menjadi bagian dari alat bukti dalam berbagai perkara pidana.
Apreza menegaskan, pemusnahan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak kembali beredar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami jalankan putusan pengadilan sekaligus menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara pidana.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap proses hukum yang berjalan hingga inkrah akan ditindaklanjuti secara tuntas, termasuk eksekusi barang bukti. “Ini juga bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” kata Apreza.
Kejari Tangsel memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala seiring dengan bertambahnya perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tangsel tetap kondusif.
TangselCity | 21 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu






