Truk & Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi Selama Lebaran

SETU-Selama Idul Fitri 2025, truk atau kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi di wilayah Kota Tangsel. Pelarangan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, maka kendaraan besar dilarang beroperasi selama libur Idul Fitri 2025.
“Sesuai dengan SKB yang dikeluarkan, kita memonitoring kendaraan-kendaraan besar, kecuali yang dikecualikan,” kata Budi Jatmiko, Selasa (25/3).
Dalam SKB itu disebutkan bahwa kendaraan yang dilarang beroperasi, di antaranya sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, mobil hasil galian tanah, pasir, batu, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta bahan pokok. Kebijakan itu berlaku mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Budi Jatmiko mengungkapkan, terlebih khusus untuk di Tangsel sendiri terdapat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang jam operasional kendaraan truk.
“Pembatasan (kendaraan truk) Perwal kan tetap berjalan, kita pantau yang memang dilarang Perwal tetap berjalan, lalu SKB juga berjalan,” ungkapnya.
Budi menerangkan, kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diputarbalikan oleh petugas yang berjaga di lapangan.
“Kalau memang ada yang melanggar kita akan putarbalikan, kita akan bekerjasama dengan kepolisian,” pungkasnya.
Dishub Tangsel juga mendirikan tujuh posko untuk berjaga selama periode Idul Fitri 2025. Posko itu tersebar di seluruh kecamatan di Tangsel. Nantinya personel Dishub Tangsel yang ditugaskan akan membantu pengaturan lalu lintas agar tidak ada kemacetan.
Ketujuh titik posko itu di antaranya berada di Alam Sutera, German Center BSD, Pamulang Square, Simpang Muncul, BXChange, Pasar Ciputat, dan Alun-Alun Pamulang.
Selain itu Dishub Tangsel juga akan mengerahkan kurang lebih 84 personel yang betugas secara bergantian di posko-posko tersebut.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu